

PERSOALAN Yang telah menyeret Tiga(3) tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara telah menjadi Viral di Media Sosial(Medsos), sehingga banyak masyarakat merasa heran dengan sikap pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera,yang sampai sekarang belum menyeret Kepala Dinas PUPR Kab.Madina,menjadi tersangka, sekalipun aksi-aksi demo selalu melingkari instansi tersebut selama ini.
Karena itu, mengingat Kadis Perkim Kab.Madina RL dan stafnya KAR dan ED sudah masuk ke LP.Tanjung Kusta Medan, minggu yang lalu, maka masyarakat juga mengharpkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) agar segera “Menangkap “ Kadis PUPR Madina SL disebabkannya banyaknya dugaan Korupsi di instansi itu selama ini.
Katakan saja Mahasiswa yang menamakan dirinya GOAK, SAPMA GPN, BIMMPAN Madina, serta elemen masyarakat lainnya yang kerap kali melakukann aksi demo, baik ke Kantor Dinas PUPR< Kantor Inspektorat, Kantor Kejaksaan Negeri Madina, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tetapi tetap saja dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kadis PUPR Mandailing Natal, nasibnya sama dengan dugaan Korupsi di Dinas Pertanian, yang tidak tersentuh hokum sampai akhir Juli 2019.

Padahal, seperti yang disampaikan Mahasiswa Gerakan Pemuda Nusantara (Sapma GPN) Mandailing Natal meminta kepada Kapolda dan Kejatisu Sumut agar menangkap, memeriksa dan mengadili Kadis PU-PR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada peningkatan jalan Aek Godang – Hutabargot TA 2017 sebesar p.5.647.200.000,00.
Disamping itu,proyek peningkatan jalan Angin Barat Baru dan Angin Barat Lama Tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp. 490.136.000,00,Kemudian pada proyek peningkatan jalan simpang Siobon – Aek Mata tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp. 3.490.100.000,00
Serta, Dana perawatan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madina, tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 1.575.000.000,00 diduga berbau KKN disampaikan oleh sumber informasi bahwa Dana Pemeliharaan gedung Kantor Dinas PU PR Madina sebesar Rp. 1.575.000.000 diduga tidak sebenarnya di kerjakan, “Ungkap Arbaal pada waktu melakukan aksi Demo ke kantor Dinas PUPR Madina ( Cacatan dan Dokumen Malintang Pos)
Aksi Demo GOAK
“ Bukan Satu Jalan ke Roma,” Kalimat inilah mungkin yang cocok disampaikan kepada Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam “ GOAK” karena Generasi Muda tersebut, Selasa pagi (2-7) Melakukan Demo ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) disebabkan Kepala Dinas PUPR Kab.Madina Syahruddin Lubis,ST diduga telah “ Mengkorupsikan “ Dana APBD Tahun 2018 untuk kepentingan pribadinya.
Aksi Aktivis Mahasiswa GOAK (Gabungan Orator Aktivis Keadilan) yang menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) nya adalah Akbar Azandy Saif Lubis tersebut begitu sampai di halaman Kantor Dinas PUPR Madina, langsung dihadang oleh Satpol PP dipintu masuk dan sambil menyampaikan Orasinya mahasiswa itu meminta Kadis PUPR Madina Syharuddin Lubis,ST segera menemui mereka untuk kalrifikasi terkait dengan APBD Tahun 2018.
Disampaikan Akbar Azandy Saif Lubis, Berdasarkan fakta administrasi APBD T.A 2018 1. Pemeliharaan rutin dan biaya operasional alat berat Rp. 2.930.000.000,- 2. Pengadaan kendraan bermotor roda Rp. 300jt 3. Pengembangan kepemimpinan dan karakter pegawai alam terbuka Rp. 120jt 4. Pemeliharaan LPJU Rp. 500jt.Pemeliharaan bantaran tanggul sungai Rp. 2.955.000.000,- 6. Pembangunan gedung negara Rp. 6.141.154,- Dari itu kami dari gabungan orator aktivis keadilan mengutuk keras Kepala Dinas PUPR dan meminta kepada pihak yudikatif, eksekutif dan legislatif agar segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“ Kami menantang Kejaksaan, Polisi agar melakukan penyelidikan terhadap anggaran APBD Madina yang dinbilai telah di korupsikan, serta menyesalkan sikap DPRD Madina, yang kurang memahami APBD Tahun 2018 yang lalu, sehingga lolos dari pengawasan DPRD,” ujar Akbar Azandy Siaf Lubis dengan lantang dan tegas.
Aksi Demo yang dilakukan “ GOAK “ sedikit membuat masyarakat dan pihak Wartawan maupun LSM geli dan lucu, sebab aksi yang dilakukan mahasiswa itu diterima oleh salah satu Pegawai Honor,apakah memang Kadis, Sekretaris atau Kabid dan Kasi/ atau Kasubbag di kantor Dinas PUPR Madina, selama tidak bernyali untuk menerima demo, sehingga terpaksa Pegawai honor yang menerimanya.
“ Yang menerima Demo GOAK adalah Pegawai Honorer,kami bangga dengan pegawai tersebut mau menyahuti asfirasi kami, tetapi separah itukah SDM Pegawai Negeri di Kantor Dinas PUPR, padahal informasinya Kadis PUPR sudah berada di Panyabungan, Cuma belum masuk kantor pagi itu,” ujar salah seorang peserta demo sambil menyesalkan sikap Kadis PUPR Madina yang enggan menerima mahasiswa.( Bersambung Terus)
Liputan : Irsan Junedi Nasution,ST
Admin : Siti Putriani