Menikah di Kantor KUA Gratis

SIABU(Maluntangpos Online): Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siabu H.Sogopan, mengatakan sampai sekarang ini masih banyak masyarakat yang belum paham dalam mekanisme sarat-sarat atministrasi di kantor KUA jika ingin menikah.

” Buat muda – mudi yang ingin menjalankan sunah rasul (menikah)terutama di Kabupaten Mandailing Natal,selalu bertanya-tanya, dalam pengurusan akat nikah itu bagai mana,Apakah membayar atau tidak,” Ujar Ka.KUA Kec.Siabu H.Sogopan, Senin(30/8) di kantornya.

Kata H.Sogopan, Tingginya biaya nikah beserta prosesi yang menyertainya seringkali jadi salah satu permasalahan pelik yang dihadapi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.

Kata dia, Agar tak memakan biaya besar, alternatif menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) jadi pilihannya.

Disebutkannya, Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Biaya nikah di KUA sebenarnya Gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.

Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.

Namun, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 (biaya nikah di rumah)

Kata dia. Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.

Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA (berapa biaya nikah di KUA).

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan Kantor Kecamatan, ujar Ka.KUA Kecamatan Siabu H.Sogopan( Nanda)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    1 Orang Polisi, Polres Madina Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Pengepul Berondolan Sawit

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal, menetapkan tiga orang pelaku penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek ditetapkan sebagai tersangka. Identitas tersangka yakni Aiptu…

    Read more

    Continue reading
    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

    Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.