P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online) : Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Kota Padangsidimpuan, IFS, ditangkap personil kepolisian Polres Kota Padangsidimpuan.
Diduga, laki-laki yang menjabat sebagai Ketua salah satu Ormas di Kota Salak itu nekat melakukan tindak pidana penipuan kepada salah seorang warga,”Dia kami tahan karena dugaan penipuan kepada salah seorang warga,”ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilman Wijaya kepada wartawan.
Menurut Kapolres, penangkapan itu mengacu kepada laporan warga atas nama Samsul Bahri Siregar, warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Menurut Kapolres, IFS ditahan karena terlibat kasus sengketa lahan di Jalan Jamalayu, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Tersangka menjual sebidang tanah kepada korban, padahal, tanah tersebut masih diagunkan ke salah satu bank yang ada di Kota Padang, Sumatera Barat.”Kasus tanah, korban merasa ditipu, sehingga mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian itu,”imbuhnya. Penahan terhadap IFS untuk mempermudah penyelidikan lanjutan dari kasus itu. (Sabar/Red)
Admin : Siti Putriani Lubis