

Dewan yang saya maksud dalam tulisan ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam perundang-undangan DPRD diposisikan sebagai unsur pemerintahan di Daerah. Dengan judul “Menjadi Anggota Dewan” tulisan ini hendak membicarakan bagaimana seharusnya menempatkan diri sebagai anggota DPRD dan konsekuensi apa yang dapat menimpa apabila menempatkan diri di luar yang seharusnya.
Sebagai unsur pemerintahan di daerah, dalam ketatanegaraan kita DPRD diberikan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (legislation), penganggaran (budgeting), dan pengawasan (controling). Fungsi pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) dan penganggaran dilakukan bersama pemerintah daerah (Bupati/Walikota dan Gubernur). Fungsi pengawasan dilakukan sendiri terhadap bagaimana pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan peraturan perundang-undangan (termasuk PERDA), menggunakan anggaran, dan lainnya yang merupakan tugas pokok, kewenangan, dan fungsi (TUPOKSI) pemerintah daerah serta kewenangan DPRD lainnya yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian menjadi anggota Dewan berarti menjadi bagian dari unsur pemerintahan di daerah dengan fungsi membentuk PERDA dan menentukan anggaran bersama Pemerintah Daerah serta menjalankan pengawasan atas penyelenggaraan negara dan pemerintahan sesuai TUPOKSI pemerintah daerah. TUPOKSI tersebut pada hakekatnya adalah upaya pemenuhan tujuan negara (staatidea) sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Mukaddimah UUD 1945 yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta memelihara ketertiban dunia. TUPOKSI Pemerintah Daerah untuk memenuhi tujuan negara dimaksud diatur demikian rupa dalam berbagai peraturan perundang-undangan dalam bingkai desentralisasi dan otonomi daerah.
Dewan Adalah Pejabat Negara
Atas kedudukan itu maka tiap-tiap anggota Dewan adalah penyelenggara negara. Karena kedudukannya sebagai penyelenggara negara maka di dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (UU Penyelenggara Negara), anggota DPRD ditentukan sebagai Pejabat Negara.
Oleh UU Penyelenggara Negara dimaksud telah ditetapkan kewajiban Pejabat negara (termasuk anggota Dewan) untuk berprilaku bersih dan tidak terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Secara sederhana korupsi dapat dimaknai sebagai perbuatan di dalam jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara serta setiap perbuatan memberi dan menerima suap atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan. Di antara bentuk perbuatan korupsi ialah perbuatan pejabat atau pegawai mempengaruhi siapa pemenang tender, turut serta menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah sedangkan jabatan melarangnya terlibat di dalamnya, menaikkan anggaran melebihi yang seharusnya (mark up), pejabat melakukan bagi-bagi proyek, dan menerbitkan kebijakan (seperti UU dan Perda) atau keputusan (seperti SK dan Penetapan) untuk menguntungkan pihak tertentu sehingga mengurangi penerimaan negara.
Dewan Terikat Tata Tertib
Kewajiban bersih dan bebas dari KKN dimaksud berlaku umum kepada tiap-tiap penyelenggara negara. Jadi tidak semata-mata kepada anggota Dewan. Kewajiban yang berlaku khusus kepada anggota Dewan diatur tersendiri dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Salah satu turunan dari UU ini ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memuat pedoman dalam penyusunan dan penetapan Tata Tertib Anggota DPRD yang selanjutnya oleh setiap Kelembagaan DPRD dijadikan dasar penetapan Tata Tertib Anggota DPRD.
Tiap-tiap anggota Dewan selain terikat kepada kewajiban dimaksud dalam UU Penyelenggara Negara, secara khusus terikat pula melaksanakan tertib tertentu yang diatur oleh Tata Tertib Anggota DPRD. Di dalam Tata Tertib itu diatur bagaimana anggota Dewan bekerja dan seperti apa perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi karena kedudukan dan martabatnya.(Bersambung)
Admin :Dina Sukandar Hasibuan.A.Md