Penempatan Diri Yamg Seharusnya
Sebagai pejabat negara, anggota Dewan wajib menempatkan diri sebagai negarawan. Negarawan menampilkan sikap dan perbuatan mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan. Kepentingan negara tercermin dalam kehendak Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Dengan menempatkan diri sebagai negarawan maka anggota Dewan dapat melaksanakan kewajiban untuk bersih dan bebas dari KKN, dapat dengan mudah mengamalkan Tata Tertib, dan dapat pula dengan baik melaksanakan fungsi membentuk PERDA, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
Berkaitan dengan fungsi pembentukan PERDA bersama Pemerintah Daerah di dalam jabatannya maka setiap anggota Dewan hendaklah aktif mengikuti dinamika hukum nasional dan perkembangan masyarakat dan daerah untuk kemudian produktif membentuk PERDA yang diperlukan serta dapat ditegakkan. Dalam hal ini hendaklah pula bersemangat mencari tahu efektifitas serta kekurangan atau hambatan PERDA yang sudah ada untuk dilakukan penyempurnaan bilamana perlu.
Terkait fungsi penganggaran maka tentulah bagian dari kewajiban anggota Dewan untuk aktif dalam pembahasan anggaran dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari memikirkan keuntungan pribadi dan kroni di dalam pembahasan itu sehingga anggaran yang diputuskan selaras dengan Visi dan Misi Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah, kapasitas daerah, kebutuhan rakyat, efektif serta efisien, dan lain-lain harapan daerah yang relevan.
Akan halnya fungsi pengawasan maka semestinyalah anggota Dewan sungguh-sungguh melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan baik oleh Kepala Daerah maupun oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, terutama berkaitan dengan penyelenggaraan urusan wajib daerah seperti Pendidikan, Kesehatan, Perumahan, Kependudukan, dan lainnya, dan yang menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan APBD. Di dalam fungsi pengawasan ini sangatlah penting bagi anggota Dewan aktif mendengar langsung pandangan dan aspirasi rakyat mengenai pelaksanaan APBD supaya dengannya didapatkan masukan yang berharga.
Salah Menempatkan Diri
Sepintas mungkin terlihat sangat ideal, susah dilaksanakan, atau sulit menemukan cara menjadi anggota Dewan yang dapat menempatkan diri sebagaimana seharusnya. Namun demikian selalu ada alasan untuk percaya bahwa menempatkan diri sebagaimana seharusnya dalam kedudukan sebagai anggota Dewan, sebagai pejabat negara, dan sebagai Negarawan adalah dapat dilakukan (realistis) dan bahwa sejarah umat manusia kaya akan bukti-bukti bagaimana perilaku yang seharusnya itu dipentaskan.
Memang sulit menepis kenyataan bahwa mudah menjumpai perilaku Dewan yang belum mencerminkan sikap negarawan dimaksud. Artinya salah menempatkan diri dari yang seharusnya sebagai pejabat negara bukanlah perkara yang sulit ditemukan di kalangan anggota Dewan. Tidak sedikit anggota Dewan yang mengalami pemidanaan di penjara karena tindak pidana korupsi dalam bentuk suap, mark up anggaran, bagi-bagi proyek APBD, dan bentuk-bentuk korupsi lainnya.
Anggota Dewan yang salah menempatkan diri dari yang seharusnya tentu sangatlah disayangkan. Hal itu menunjukkan belum disadarinya arti kedudukan dengan menjadi anggota Dewan. Dapat pula dikatakan bahwa yang demikian itu menggambarkan fakta kegagalan pendidikan dan rekrutmen politik oleh partai politik di era reformasi.
Pemidanaan yang dialami oleh anggota Dewan yang tidak menempatkan diri dari yang seharusnya adalah konsekuensi yang tidak dapat ditolak. Konsekuensi lainnya dapat menimpa anggota Dewan yang berperilaku melanggar Tata Tertib setelah terbukti berdasarkan putusan Badan Kehormatan. Sebelum pelanggaran Tata Tertib diputuskan, Badan Kehormatan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap anggota Dewan yang dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran. Laporan disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan atau oleh internal Dewan itu sendiri. Pelanggaran berat dapat menyebabkan putusan Badan Kehormatan bermuara pada pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Dewan.
Konsekuensi lainnya yang pasti menimpa mereka yang kurang menyadari arti kedudukannya dengan menjadi anggota Dewan ialah munculnya sanksi sosial di dunia dalam berbagai bentuk dan hukuman akhirat. Cibiran, umpatan, makian, dan sumpah serapah dari masyarakat adalah bentuk-bentuk sanksi sosial yang lazim menimpa anggota Dewan yang salah menempatkan diri. Terkadang sanksi yang ekstrim ditimpakan masyarakat dalam bentuk unjuk rasa, pelemparan, atau perusakan fasilitas anggota Dewan yang berperilaku menyimpang secara berlebihan (zalim) dari yang seharusnya di dalam kedudukannya sebagai pejabat negara.
Hukuman akhirat adalah siksaan neraka yang tidak dapat ditawar setelah terlebih dahulu melalui penderitaan sangat lama berjalan menuju padang mahsyar dan menjalani antrian super panjang menunggu pengadilan Allah Yang Maha Adil bebas intervensi dan 100% zero KKN. Satu hari disiksa di akhirat dapat lebih lama daripada satu tahun di dunia. Celakanya siksaan akhirat itu ditambah lagi sakitnya saling menyalahkan antara sesama penghuni neraka hal sebab-sebab perilaku dahulunya di dunia sehingga menerima hukuman atasnya.Beruntunglah anggota Dewan yang sadar akan kedudukannya dan berusaha menempatkan diri sebagaimana seharusnya.