

BERDASARKAN Informasi yang berkembang di lingkungan Pemerintah Mandailing Natal, bahwa kemungkinan Rabu 24 Oktober 2018 Badan Musyawarah (Banmus) akan melakukan Musyawarah untuk menentukan jadwal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(R.APBD) Tahun 2019 agar pembahasannya tepat waktu jangan sampai habis Nopember 2018.
“ Mungkinkah Qourum nantinya ketika Bupati Madina menyampaikan Nota Pengantar R.APBD Tahun 2019 atau sama nasibnya dengan LPJ Tahun 2017 dan P.APBD Tahun 2018 dimana tidak dihadiri sebagian anggota DPRD, tentu inilah dilema yang sulit untuk dituntaskan sekarang ini di lingkungan DPRD Priode 2014-2019,” ujar Khoiruddin Pulungan,S.Sos salah seorang tokoh pemuda di Panyabungan kepada Malintangpos Online, Selasa(23-10 ) di Rindang Hotel Panyabungan.
Disampaikan Khoiruddin, kalau melihat situasi dan kondisi Pasca terbakarnya Pasar Baru, serta Bencana Alam yang menimpa beberapa wilayah di Mandailing Natal, seharusnya seluruh anggota DPRD kita mengingat betapa pentingnya bagi masyarakat anggaran 2019, sebab sampai sekarang ini Pasar Baru Panyabungan belum juga dibuat tempat sementara pedagang dan anggaran untuk Rekontruksi Bencana di Bumi Gordang Sambilan juga harus ada tersedia di APBD Tahun 2019 yang tidak lama lagi akan dibahas.
Kata Khoiruddin, apa sih yang di pertentangkan anggota DPRD…? Sehingga tidak mau menghadirinya, atau memang jangan-jangan sebagian anggota DPRD kita ada “ Komitmen “ dengan Pemerintah yang tidak bisa diselesaikan, kalaupun ada, seharusnya DPRD bukan bolos, bukan tidak hadir, tetapi hendaknya DPRD saling koreksi baik sesama DPRD maupun dengan Pemerintah Mandailing Natal dibawah Komando Drs.H.Dahlan Hasan Nasution.
“ Saya sebagai warga Mandailing Natal, sangat yakin betul kepada 37 orang anggota DPRD Madina yang aktif, pada waktu Paripurna Nota Pengantar R.APBD Tahun 2019 nantinya akan hadir semua anggota dewan dan mempercepat pembahasannya sesuai jadwal yang telah diatur dan ditata dengan baik oleh Banmus DPRD,” kata Khoiruddin.
Lain lagi ungkapan Efendi BS Nasution warga Kotanopan, bahwa pembahasan R.APBD setiap tahunnya adalah tugas utama DPRD, bukankah pembahasan semua yang menyangkut Peraturan Daerah sudah dibuat program dengan baik, kenapa harus ada lagi anggota DPRD yang mempersoalkan hal lain untuk memperlambat R.APBD di syahkan nantinya, itukan kalau APND tidak di syahkan akan mendapat sangsi dari pemerintah pusat nantinya.( Bersambung Terus)
Liputan : Siti Putriani Lubis
Admin : Dina Sukandar