JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum Paslon SUKA (Sukhairi -Atika) Dr.H.Adi Mansar ,SH.M.Hum, mengingatkan seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk tetap Netral dan jangan main api di menjelang detik-detik Pemilihan Suara Ulang(PSU) Pilkada Mandailing Natal nantinya.
” HM.Jafar Sukhairi Nasution(Sukhairi) itu sampai saat ini masih Wakil Bupati Madina, jadi jika sayang keluarga, ASN kita harapkan Netral, siapapun diantara mereka yang mendapat amanah itulah yang terbaik,” Ujar Dr. H.Adi Mansar Lubis,SH.M.Hum,Selasa(23/3) Via WhatsApp dari Jakarta ke Redaksi Malintang Pos Group.
Disebutkannya, setelah putusan MK tanggal 22 Maret 2021 itu terungkap fakta di mahkamah konstitusi bahwa ASN Mandailing Natal terlibat aktif untuk memenangkan salah satu paslon.
Sehingga, untuk Pemungutan Suara Ulang yang akan ditentukan waktunya kemudian oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal diharapkan sangat gar para ASN , kepala desa , honorer tidak mengulangi peristiwa pelanggaran hukum
Kenapa..? ada yang sebagai tim pemenangan ada, sebagai tim eksekutor, ada yang sebagai pemodal, karena terbukti mencederai demokrasi
Oleh karena itu , diharapkan dan jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang sifatnya merugikan demokrasi, karena hal itu sama dengan bermain api
” kita ketahui ,apabila perbuatan itu terjadi urusannya Pilkada tidak bisa ditetapkan dan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang,” sebutnya.
Yang kedua, ASN sesuai dengan undang-undang pemilu, undang-undang Pilkada diminta harus independen, harus netral dan harus imparsial
Mengapa, karena siapapun yang akan menjadi pemimpin ASN merupakan pihak yang sudah mendapat tempat secara khusus dalam ketatanegaraan kita dan tidak mungkin tergantikan posisinya dengan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan
Yang kedua, bahwa pemungutan suara ulang yang akan digelar di Kabupaten Mandailing Natal hususnya di 3 TPS di TPS 1 Desa Banjar Panjang Tuo, di TPS 1, 2 Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara merupakan pesta rakyat
” pesta demokrasi yang secara konstitusi dilindungi, yang secara hukum harus dijalankan sesuai dengan norma-norma dan mekanisme yang ada,” ujar Adi Mansar.
oleh karena itu, kesimpulannya harus selalu berpikir, selain imparsial ,tidak boleh menghasut, mengajak masyarakat atau mempengaruhi untuk mengarahkan pemilih apalagi dengan cara-cara yang melawan hukum.(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.