
KALIMAT ” Negara Kita Negara Hukum ” Sering kita dengarkan dari Masyarakat, Pejabat,DPRD, TNI AD,Polisi, Hakim, Jaksa, Bupati/Wakil Bupati, Gubernur, DPR.RI hingga Menteri dan Presiden, agar masyarakat jangan terlibat atau melibatkan diri dalam persoalan Hukum.
Kenapa..? Untuk Membuat KUHP maupun Pasal – Pasal yang di Undang -Undang dan juga DPR RI ketika membahas Undang – Undang Minerba, tidak semudah yang kita bayangkan, karena selain pembahasannya lama dan membutuhkan biaya yang sangat besar sekali.
Karena, setiap pasal yang ada di KUHP maupun Undang – Undang apa saja, Permendagri atau apa saja, gunanya untuk melindungi, bukan untuk dipermainkan dan mengambil keuntungan dari kejadian yang berakibat munculnya persoalan di tengah -tengah masyarakat.
Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten,Provindi hingga ke Pemerintah Pusat yang sekarang Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, pasti tidak sepakat ada ” PENGEROYOKAN ” dan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dimana sajapun, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal.
Apalagi, kita tau bersama soal PETI di DAS Batang Natal, sudah banyak mengambil Korban Jiwa, Lingkungan Rusak, banyak Pejabat Sosialisasi, tentu kalau soal kerugian sudah banyak sekali dan sering pendapat berbagai elemen ditulis Wartawan agar masyarakat tidak terlibat soal PETI.
Selain itu, banyak juga mssyarakat mendesak Polisi untuk bertindak tegas dan kita ambil contoh penangkapan AAN oleh Polda Sumut adalah salah satu bukti nyata ada kesungguhan POLISI Untuk menertibkan PETI.
Bayangkan, Polda Sumatera Utara turun ke Mandailing Natal, tidak mungkin tidak membutuhkan biaya dan menghabiskan waktu mereka dan Penangkapan AAN sudah tentu mempunyai dua(2) alat bukti, makanya bisa ditahan ( Bersambung, hingga 10 Edisi)
Admin : Iskandar Hasibuan.