
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Merasa Tidak Nyaman dan Was-Was ” Akhirnya Mukhlis Nasution ( Raja Sibanggor), Penduduk Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kamis(6/10) Melaporkan Pihak PT.SMGP Ke Polres Mandailing Natal.
” Managemen PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) telah saya laporkan ke Polres Mandailing Natal, karena setiap perusahaan Beroperasi, saya dan keluarga tidak nyaman,” Ujar Mukhlis Nasution ( Raja Sibanggor),Kamis malam(6/10)Via WhatsApp Ke-Redaksi.
Kata dia, karena dirinya tidak nyaman,makanya dilaporan atas dugaan tindak pidana lingkungan yang sudah berulang kali sejak tahun 2021 lalu.
Disebutkannyal, laporan tersebut diambil sebagai langkah hukum atas kejadian kebocoran Gas yang berulang di wilayah kerja PT SMGP.
“Saya melaporkan sebagai korban. Istri saya harus dirawat di RSUD Panyabungan saat kejadian semburan lumpur pada 24 April 2022 lalu,” ujarnya melalui WhatsApp.
Mukhlis menambahkan, sejak kejadian tersebut ia merawa was-was dan tidak nyaman dengan aktivitas perusahaan.
“Susah jadinya. Kalau sudah dengar ada aktivitas pengeboran, uji alir atau apa pun namanya saya jadi was-was,” sebutnya.
Mukhlis Nasution tak lupa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza dan jajaran yang telah menerima laporannya.
“Secara khusus saya sampaikan terima kasih kepada Pak Kapolres dan para penyidik,” katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor Muhammad Yusuf Pardamean Nasution menerangkan, ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan dari pengoperasian manajemen perusahaan.
Kata dia, Hal itu diatur dalam Kepmen Pertambangan dan Energi 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Pencemaran Lingkungan pada Usaha Pertambangan
Dan juga sesuai dengan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
” Selain itu diatur juga dalam PERMA nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi,” ujarnya.
STPL atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan oleh PT SMGP.
Yusuf mengungkapkan, kejadian dugaan kebocoran gas berulang bisa disebut pencemaran udara atau lebih substansinya fisik kimia atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan tumbuhan, menganggu estetika dan kenyamanan yang menyebabkan penyakit pernapasan dan paru-paru.
Kuasa hukum lainnya, Rahmad Parianda berharap pihak kepolisian secara profesional dan proporsional menjalankan penyidikan dan penyelidikan terkait laporan klien mereka sehingga ada yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kejadian berulang seperti ini harus ada yang bertanggung jawab di depan hukum. Kita juga ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolres Madina dan jajaran yang telah menerima laporan klien kita dengan baik,” ujarnya lagi.
Dari surat tanda penerimaan laporan yang diterima Mukhlis Nasution, laporan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan atau udara tersebut diterima oleh Ps. Kanit III SPKT Polres Madina Aiptu Budi Dharma.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Mandailing Natal (GM3) juga telah membuat pengaduan masyarakat ke Polres Madina untuk dugaan kejahatan lingkungan pada 28 September 2022.( WhatsApp/Rel)
Admin :Iskandar Hasibuan