

ROKAN HULU(Malintangpos Online): Sat Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap Pelaku TP Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Kamis (21/11/2019) sekitar Pukul12.30 Wib.
“TKP Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul. Terduga Pelaku AS als Adi (40), Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul,” demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Padli, SH Sabtu (23/11/2019).
“Adapun Barang Bukti (BB) 29 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat sekitar 9,5 gram, 5 plastik Klip bening, 1 Pack Plastik klip bening ,1 unit HP mrek Samsung, 1 dompet warna hitam,” imbuhnya
“Kemudian, 1 dompet warna Coklat, 1 tas warna coklat, 1 lembar Sim A atas nama Adi Susandra. 1 lembar Npwp atas nama Adi Susandra dan Uang Tunai sebesar Rp.3.150.000,” ungkapnya.
Kronologi kejadian Rabu 20 November 2019, Sat Narkoba Polres Rohul mendapatkan informasi di Kelurahan Ujung Batu, sering terjadi transaksi narkotika.

Sesuai dengan informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi beserta personil Sat Narkoba melaksanakan lidik di Wilkum Ujung Batu tentang kebenaran info itu.
Selanjutnya Kamis, 21 November 2019 sekitar pukul 12.30 Wib, Pers Sat Res Narkoba dipimpin Kasat Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersangkutan sedang duduk di dalam rumah kontrakannya.
Setelah diamankan Pelaku mengaku bernama AS als Adi, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku kemudian ditemukan BB tersebut.
Seterusnya, dilakukan introgasi terhadap pelaku AS als Adi. Dia menerangkan narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari Riki yang beralamat di kota Pekanbaru.
“Selanjutnya dilakukan pemancingan melalui handphone terhadap Riki, namun tidak bisa dihubungi, seterusnya terhadap pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul guna Proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas IPDA Feri Padli, SH mengakhiri(PR/Mira)
Admin : Dina