
P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Ungkapan bahwa penjara bisa jadi sekolah gratis kriminalitas bagi para residivis usai menjalani hukuman, tidak sepenuhnya keliru. Terbukti sebelumnya hanya pelaku kriminal penganiayaan biasa begitu dipenjara, keluar sudah bukan lagi kriminal biasa tapi jadi pengedar dan Bahkan bandar narkoba
Ini yang dialami Oleh Pria bernama lengkap HENDRI SIREGAR alias CODOT(36) dan Rino Rinaldi (35) keduanya adalah Warga jalan Alboin Hutabarat Gang. Dame IV Kelurahan Wek. VI,Kecamatan . Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Data dari kepolisian, kedua pelaku ternyata sudah pernah keluar masuk Lapas Kelas II B Sialambue,kini keduanya kembali harus berurusan dengan satresnarkoba polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkoba jenis Sabu, kedua residivis ini di tangkap, ketika sedang menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu gubuk di gang dame kampung darek ,Senin (01/7) Sore . Data dari kepolisian, kedua pelaku ternyata sudah pernah keluar masuk Lapas Kelas II B Sialambue, Rino sendiri pernah masuk penjara atas kasus kepemilikan narkoba dan keluar tahun 2013 dan Codot sendiri atas kasus penganiayaan keluar dari penjara tahun 2015
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H Melalui Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH ,kepada wartawan, Senin (1/7/2019) Malam mengungkapkan , kedua pelaku merupakan residivis dan dan sudah pernah mendekam di lapas Sialambue (residivis) dengan latar belakang kasus yang berbeda
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yang yang beralamat di Gang Dame V, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan , sering terjadi transaksi dan pesta narkotika , dari informasi tersebut petugas Satres narkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap terhadap HS alias CODOT bersama rekannya berinisial RR alias Rino, keduanya diamankan langsung di TKP saat sedang menggelar pesta narkotika jenis sabu-sabu Dari proses introgasi kepada Rino bahwa narkoba terbut di peroleh dan di belinya dari Codot, jelas kasat
Dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu set alat hisap bonk., Bersama satu buah kaca pirek diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat 1,63 gr (satu koma enam tiga) gram Dan satu buah mancis lengkap dgn jarum dan penangkapan itu petugas juga menemukan satu buah sendok plastik terbuat dari pipet.Semua barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam gubuk , ujar kasat
Lebih lanjut kata kasat kedua pelaku sudah berada di polres Padangsidimpuan untuk di lakukan pemeriksaan Awal.
Saat ini Rino dan Codot beserta barang bukti telah diamankan di kantor satres narkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini Kedua pelaku bisa disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.(SMS/Red)
Liputan :Sabar M.Sitompul
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md






