SIBUHUAN(Malintangpos Online): Seorang Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan KLS II B Sibubuhan Kabupaten Palas berinisial DSS (32) harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas (Palas) karena kedapatan memliki narkoba jenis sabu-sabu ketika berada di jalan Banjar Raja Lingk. III Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang lawas Minggu 24 Maret 2020
Kapolres Padanglawas ,(Palas) AKBP Jarot Yuspiq Andito SIK Melalui Kasat Narkoba AKP Agus Butar butar SH
menjelaskan, penangkapan terhadap DSS dilakukan saat berada di Jalan Banjar Raja Lingk. III Kelurahan Pasar sibuhuan, kecamatan barumun, Kabupaten padang lawas. dari hasil penangkapan tersebut, DSS kedapatan Memiliki 1 (satu) paket/plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,37 Gram Brutto berikut Satu (1) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar uang kertas sepuluh ribu rupiah, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang melibatkan oknum Pegawai Lapas sibubuhan .
Berbekal informasi itu, Opsnal Melakukan penyelidikan ke Jalan Banjar Raja Lingk. III Kelurahan Pasar sibuhuan dan hasil lidik, ditemukan ciri-ciri orang yang sesuai dengan informasi masyarakat
Kemudian lanjut AKP Agus Butar butar SH
pada pukul 18.30 Wib tim berhasil mengamankan Seorang pria yang diduga Pegawai Lapas Barumun yang sedang menguasai Narkoba di TKP. Selanjutnya tim melakukan introgasi dan pelaku mengakui sabu-sabu diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan
Petugas pun membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Padanglawas (Palas) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya .
Terkait penangkapan Ini, pihak lapas kls II B sibubuhan kabupaten Padang lawas sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi Wartawan .(SMS)
ADMIN : iskandar