Mobil Plat RFY Melanggar, LPPI Jakarta ” Apresiasi ” Dirlantas PMJ Yang Cepat Tanggap

Pengirus LPPI Jakarta

JAKARTA(Malintangpos Online): Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Jakarta, mendapat Apresiasi dari sejumlah pihak, karena cepatnya mengamankan Mobil Fortuner No.Pol B 1497 RFY yang dinilai telah melanggar Aturan Lalulintas.

” Apalagi, Mobil Fortuner No.Pol B 1497 RFY tersebut nelintas di jalur Bus Transjakarta dan Viral langsung,” Ujar Ketua Umum LPPI Jakarta Dedi Siregar, Kamis(16/6) pagi Via WhatsApp ke Redaksi sebagai bentuk Apresiasi kepada Ditlantas PMJ.

Ketua Umum LPPI Jakarta Dedi Siregar, mengatakan mendukung penuh langkah Ditlantas PMJ yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap di lakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor khusus

‘ kami melihat jajaran Ditlantas PMJ cepat menindak pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFY yang baru saja berhasil di ungkap oleh jajaran Ditlantas PMJ,” ujar Dedi Siregar.

Menurut kami , sikap Ditlantas PMJ merespon apa yang terjadi di tengah masyarakat sangat mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat

Terlebih , jika ada terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara plat kendaraan khusus langsung di tindak, apabila Ditlantas mendapatkan informasi.

Seperti yang melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap di lakukan oleh pengguna plat nomor sakti, oleh karena itu maka kebijakan ini sangat di apresiasi oleh publik.

Oleh karena itu , kami menilai sudah sangat tepat Ditlantas PMJ langsung menindak kepada pengguna kendaraan dengan pelat Khusus yang melanggar aturan seperti mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY ini, saatnya semua pengendara patuh pada aturan yang berlaku.

” kita ketahui bersama dalam Undang-Undang di atur Larangan melintas jalur Busway,” ujarnya.

Kenapa..? Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang menyebutkan setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan artinyakan Kendaraan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Busway.

Kata Dedi Siregar, sebagai informasi Mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kategori kenderaan yang dapat melintas prioritas adalah pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit

Dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas.

Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diprioritaskan di jalan, Keempat kendaraan pimpinan lembaga negara RI,

Maka oleh dari itu, kami menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dengan cepat pengguna pelat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas masuk dalam jalur Busway.

Ini adalah bukti bahwa Ditlantas PMJ tidak main main dalam menindak pelaku pengendara yang melanggar arus lalulintas sekalipun berpelat khusus tentu semua pihak khususnya masyarakat mendukung dengan komitmen Ditlantas PMJ, ujar Dedi Siregar ( WhatsApp)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM…

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Wakil Bupati Madina Santuni Anak Yatim di Kec.Panyabungan Selatan

    PANYABUNGAN SELATAN(Malintangpos Online):Santunan atau bantuan untuk anak yatim dan piatu yang dianggarkan di APBD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2026 merupakan bukti perhatian pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Wakil Bupati…

    Read more

    Continue reading
    Jumat Ketiga Ramadhan, Camat Panyabungan Utara Apresiasi Korwasis Madina Yang Terus Berbagi Takjil

    MOMPANG JULU(Malintangpos Online): Koperasi Wartawan Siabu Sekitar (Korwasis) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat yang melintas. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di depan halte Kantor…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses