
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), resmi menghentikan perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Selasa, 20 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal Nomor 420/3254/DISDIKBUD/2026 tentang Penghentian Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Pelaksanaan Kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, keputusan diambil berdasarkan hasil pemantauan kondisi kualitas udara oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menunjukkan bahwa kualitas udara di Kabupaten Mandailing Natal saat ini berada dalam kategori baik.
Selain itu, keputusan tersebut juga merupakan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada Senin, 19 Oktober 2026, terkait penyesuaian pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

Dengan kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Mandailing Natal mulai kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Selasa, 20 Oktober 2026, sesuai ketentuan dan jadwal pembelajaran yang berlaku di masing-masing sekolah.
Kepala satuan pendidikan juga diminta tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal melalui pengawas sekolah terkait pelaksanaan PTM. Apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara atau terdapat kendala yang memerlukan tindak lanjut, pihak sekolah diminta segera melaporkannya kepada dinas terkait.
Meskipun pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan, pihak sekolah tetap diminta menyediakan masker bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagai langkah pencegahan, khususnya apabila kondisi udara kembali memburuk atau terjadi paparan debu dan asap.

Selain itu, seluruh satuan pendidikan diimbau untuk tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah, menjaga kebersihan lingkungan belajar, serta mengikuti arahan resmi pemerintah daerah dan instansi berwenang apabila terjadi perubahan kondisi kualitas udara.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Nomor 400/3236/DISDIKBUD/2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam rangka Penanganan Dampak Kabut Asap di Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan ini menjadi dasar bagi satuan pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal untuk kembali menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan kesehatan peserta didik(DD/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








