
PANYABUNGAN(Malintangpos Online) :Mutasi atau pelantikan sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Mandailing Natal, oleh Sekda, Alamul Haq Daulay atas nama Bupati, Kamis (6/3) di Aula Kantor Bupati ” Diduga tidak memiliki ijin dari Menteri Dalam Negeri ”
Tidak adanya ijin dari Mendagri tersebut kini menjadi ” buah bibir ” Khususnya di Kota Panyabungan.
Sebahagian menilai pelantikan tersebut sah saja di lakukan Bupati Madina, H. Jafar Sukhairi Nasution karena tidak ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu.
Namun sebahagian masyarakat berpendapat harus tetap ada ijin dari Mendagri, apa lagi mutasi dilaksanakan di ujung masa akhir jabatan bupati.
Untuk menjawab kontra opini yang berkembang tersebut, Jumat (7/3/2025) sekira pukul 16.33 Wib, Wartawan mencoba melakukan konfirmasi tertulis lewat pesan WA (WhatsApp) ke Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution, kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa, dan juga kepada Sekda Madina, Alamul Haq Daulay, yang inti konfirmasi seputar ada dan tidak adanya ijin dari Mendagri terkait pelantikan di lingkungan Pemkab Madina.
Dari tiga orang pejabat terkait mutasi yang dikonfirmasi, hanya Plt Kaban BKD Madina, Lismuliadi Nasution yang memberikan jawaban lewat pesan WA yang inti kalimatnya mengarahkan Wartawan, supaya menanyakan kepada Kabid Mutasi, Ahmad Kirsa.Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi pada pukul 18.34 Wib, Sekda Madina maupun Kabid Mutasi belum ada memberikan jawaban.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor:821.2/0244/K/2025, tentang pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Madina, Sekda Madina, Alamul Haq Daulay atas nama Bupati Madina melaksanakan acara pelantikan sebanyak 120 orang pejabat.(Rel/SM/Nor).
Admin : Iskandar Hasibuan.