
JAKARTA(Malintangpos Online): Terkait aktivitas pertambangan Galian C Illegal diwilayah Kec.Linggabayu Kab.Madina, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, baik Aktivis,LSM dan warga, karena hingga Minggu 03 Maret 2024, tidak ada Tambang Galian C di daerah itu yang punya Izin Resmi yang dikeluarkan pemerintah.
” Bupati, Kapolres dan 40 Anggota DPRD Mandailing Natal, tidak berkutik dibuat oleh Pengusaha Tambang Galian C Illegal, ada apa ini sebenarnya,” Ujar Aktivis Hukum asal Madina di Jakarta Syahrul Hidayat,SH.MH, kepada Wartawan Malintang Pos Biro Jakarta,Minggu(3/3) di Jln.Jati Negara Jakarta.

Jujur ia, apa gunanya Pengusaha Tambang Galian C ngurus Izin dan bayar Pajak/Retribusi, kalau tak punya izinpun bisa beroperasi dengan leluasa diwilayah kita Mandailing Natal.
Mungkin Polisi belum tau soal Galian C Illegal di Kec.Linggabayu..? Tanya Wartawan ” Polisi Punya Intel, punya Kapolsek, Bupati punya Satpol PP, nggak mungkin mereka nggak tau, kalau pura – pura tidak tau, bisa jadi,” ujar Syahrul Hidayat.
” Tangkap semua Pengusaha Galian C Illegal di Desa Lancat,Desa Pulo Padang dan Kel.Tapus Kec.Linggabayu, mereka rugikan Negara dan rusak lingkungan,” ujarnya lagi kepada Wartawan.

Selain itu, ujar Syahrul, Wakil Ketua DPRD Madina ada warga Kec.Linggabayu dan sejumlah wakil rakyat lainnya dari Dapil 3 Madina, kita minta segera menjadi Inisiator untuk memanggil Camat, Kapolsek Linggabayu ke DPRD.
Untuk apa..? Tanya Wartawan ” Baik Camat dan Kapolsek Linggabayu pasti tau siapa – siapa Pengusaha Galian C Illegal diwilayahnya dan kenapa tidak di tertibkan mereka,” ujar Wakil Ketua LSM.Genta Madina Fahruddin.S.Sos juga di Jakarta.

Kata Faruddin, ada baiknya Bupati Madina menyurati Pihak BWS Sumut II dan Gubernur Sumut, agar Tambang Galian C Illegal segera di Tertibkan.
” Pengusaha Tambang Galian C Illegal, segera lengkapi Izin Tambang, jangan setelah Ditangkap, baru mengurus izin,” ujarnya ( RN/WY)
admin : Iskandar Hasibuan.








