PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Akhir -Akhir ini, nelayan diduga dari Nelayan Sibolga, sering menggunakan ” Bom ” dalam mencari ikan disekitar perairan Laut Natal Kabupaten Mandailing Natal,Sumatera Utara.
” Nelayan yang terang -terangan menggunakan jenis ” Bom Ikan ” disekitar Laut Natal,sudah sering terjadi dan nelayan Pantai Barat tidak tau lagi kemana dilaporkan agar dapat perhatian,” Ujar Denan salah seorang Nelayan di Pantai Barat,Selasa(12/10) Via selular dari Natal ke Redaksi Malintang Pos Group.
Seharusnya, Direktorat Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara, menggunakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan kepada nelayan yg sering menggunakan Bom untuk mendapatkan ikan di Laut Natal.
Kenapa..? Karena Nelayan menggunakan Bom mencari ikan dapat Diancam dengan pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar, ujar Nasution Aktivis Lingkungan di Panyabungan.
Kita tau bersama, penggunaan bom ikan menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem dan biota laut.
Bahkan, Kepolisian juga bisa menerapkan Undang-Undang Darurat tentang Bahan Peledak jika memang diperlukan untuk efek jera bagi yg menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan di Laut Natal.ujar Nasution lagi (Isk)
Admin : Iskandar Hasibuanm