Ngak Sampai 24 Jam, Pembunuh D Hutagalung Ditangkap di Pekan Baru

Terlihat Personil Polres Madina bersama Tersangka pembunuhan Dewi Hutagalung di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi Pekanbaru Riau.

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tidak sampai 24 jam setelah dipastikan bahwa Dewi Hutagalung meninggal dengan cara dibunuh dan dibuang ke dalam sumur didalam rumahnya, tim operasional Sat Reskrim Polres Madina berahasil mengamankan Dippo Sitompul (45) bersama anaknya Daniel Saputra Sitompul (19) di Terminal Antar Kota Antar Provinsi Pekan Baru Provinsi Riau, Rabu (9/8).

Penangkapan Dippo bersama anaknya tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat bagi Polres Madina yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dewi Hutagalung di Desa Janji Matogu Kecamatan Bukit Maling Selasa 8 Agustus 2017.

“Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan evakuasi korban yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Madina dan Polsek Siabu bersama Dinas Kesehatan Pemda Madina bisa dipastikan bahwa Saudari Dewi Hutagalung adalah dibunuh, dan berdasarkan bukti pemulaan yang ada kita menduga pelakunya adalah suaminya sendiri yakni Dippo Sitompul,” ujar Kapolres Madina AKBP Martry Sonni Sik melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP Hendro Sutarno, Rabu (9/8).

Berdasarkan bukti permulaan tersebut seterusnya pukul 15.00 Wib, team Operasional Satreskrim yang ada dilapangan melakukan pengejaran dan pencarian tersangka pembunuhan, pada pukul 16.30 Wib disekitar TKP Gereja HKBP Huta Tonga Tapanuli Selatan.

 Team Opsnal Satreskrim melakukan pengejaran dan pencarian tersangka. Namun belum diketahui keberadaannya. Masyarakat disekitar tidak ada melihat tersangka. Selanjutnya berangkat menuju Wilayah Hukum Kabupaten Tapanuli Utara.

“Pukul 23.00 Wib. Team Opsnal kita di lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek Pahae Julu Polres Tapanuli Utara. Untuk membantu melakukan pengejaran dan pencarian tersangka. Setelah dilakukan pencarian disekitar Wilayah Hukum Kecamatan Pahae Julu belum ada ditemukan. Namun Team mendapatkan informasi alamat keluarga tersangka yaitu sdr. John Sitompul di Desa Lumban Jaean. Selanjutnya melakukan pengejaran ke rumah keluarganya. Tapi setelah sampai di rumah saudaranya. Tersangka tidak ada di tempat. Keterangan dari keluarga bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan tersangka,” jelas Hendro.

Seterusnya pada Pukul 00.00 Wib Team kita di lapangan terus melakukan pemeriksaan disekitar rumah keluarga tersangka. Tepatnya di lokasi teras rumah sdr. Ronald Sitompul ditemukan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka. Setelah melakukan interogasi kembali terhadap sdr. John Sitompul. Diketahui bahwa informasi pada pukul 16.30 WIB  tersangka sudah berangkat ke Pekanbaru dengan Bus Bintang Utara.

“Pukul 01.30 Wib Saksi sdr. John Sitompul dan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka dibawa ke Polsek Pahae Julu Polres Tapanuli Utara untuk sementara waktu diamankan, selanjutnya Team Opsnal kita dilapangan melakukan pengejaran dan pencarian tersangka ke Wilayah Hukum Propinsi Riau,” ujar Hendro.

Untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka seterusnya personil kita di lapangan melakukan koordinasi dengan anggota Polresta Pekanbaru untuk melakukan penangkapan terhadap Dippo Sitompul tersangka pembunuhan istrinya tersebut.

“Alhamdulillah pada Pukul 07.00 Wib karena sudah berkoordinasi dengan Anggota Polresta Pekanbaru di Terminal Antar Kota Antar Propinsi Kota Pekanbaru Propinsi Riau. Team Opsnal Satreskrim Polres Madina melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki, 1 (satu) dewasa dan 1 (satu) masih dibawah umur yang diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sdri. Dewi Hutagalung,” urai Hendro.

Lebih lanjut disampaikan hendro bahwa dari tangan tersangka personil operasional kita dilapangan berhasil mengamankan  1buah batu giling, 1buah tikar dan pakaian korban.

“Saat ini Personil Operasional kita dilapangan bersama kedua tersangka sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Mandailing Natal untuk dihadapkan kepada penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ahiri Hendro(Pul)

Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.