Nyamar Jadi Pembeli, BNNK Tapsel Bekuk Dua Pengedar Sabu di kota Padangsidimpuan

P. SIDIMPUAN(Malintangpos Online): BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel) sukses membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di kota Padangsidimpuan

Dengan melakukan Under cover buy kedua pelaku Berinisial ASR (35) dan IS (37) warga Jalan Sutan Panindoan, Kampung Selamat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap dari dua Lokasi berbeda berkat pengembangan .

Kepala BNNK Tapsel, AKBP Dra Siti Aminah Siregar, dalam konferensi persnya kepada Wartawan, Selasa (9/6) sore, menjelaskan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.

Kemudian, pada Senin (8/6) sekira pukul 20.30 WIB, tim BNNK Tapsel melakukan serangkaian penyelidikan

Dari penyelidikan tersebut, lanjut AKBP Siti Aminah , tim berhasil berkomunikasi dengan salah seorang tersangka yakni, ASR. Saat itu, tim berpura-pura jadi pembeli , kemudian memesan sabu melalui ASR.

Setelah dipesan harga disepakatilah dan lokasi untuk transaksi yaitu di depan Universitas Graha Nusantara di Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Saat di lakukan Transaksi ,Petugas yang pura pura menjadi Pasien ketika hendak melakukan transaksi, Saat itu juga tim berhasil membekuk, ASR.

Dari Hasil penangkapan , petugas BNNK menemukan 2 helai plastik klip diduga berisi sabu dan 3 lembar kartu pers.

ASR bahkan mengaku-ngaku sebagai seorang wartawan yang bertugas di salah satu media di kota Padangsidimpuan

“Selain itu tim juga mengamankan beberapa barang bukti dari ASR diantaranya, 1 unit sepedamotor Honda Blade warna merah, sebuah sedotan yang dijadikan sendok, 1 unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang berisikan selembar KTP dan STNK. Dari hasil tes urine, ASR positif sabu dan ganja,” terang Wanita berjilb ini ..

Lebih lanjut dijelaskannya usai menangkap ASR dan mengintrogasinya tim kembali melakukan pengembangan dan menyisir seputaran Gang Amal, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Setelah beberapa saat mengintai, persis pada pukul 22.30 WIB, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tak lain ialah IS sesuai petunjuk yang di peroleh .

“Tak buang waktu, tim BNNK Tapsel pun langsung mengamankan, IS. Saat dilakukan penggeledahan, tim kembali menemukan satu helai plastik klip diduga sabu. Tim juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 unit sepedamotor jenis Honda Vario warna hijau dan 1 unit ponsel android merk ‘Vivo’. Dari hasil tes urine, IS dinyatakan positif sabu,” papar AKBP Siti Aminah

Dikatakan, kini BNNK Tapsel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang bermain di Wilayah ini , Kita tidak main – main, tidak ada toleransi siapun pun dia akan kita berangus demi Anak cucu kita ,karena narkoba ini bukan tanggung jawab kepolisian dan BNN saja ,ini semua tanggung jawab bersama , kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan ke BNNK Tapsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,katanya(Red)

 

Admin : iskandar

Komentar

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.