Ombudsman Rekom Kocok Ulang Seleksi Komisioner KPID Sumut 2021-2024

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean, menyerahkan LAHP kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (24/3).

MEDAN( Malintangpos Online): Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, meminta Komisi A DPRD Sumut untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

Pasalnya, ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Marihot Panggabean mengatakan, berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan pendalaman, ada tiga poin penting.

Pertama, terkait seleksi Komisioner KPID Sumut dimana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat.

Kedua, mengenai proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.

Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.

“Dari tiga poin tersebut, kami menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada maladministrasi. Kami minta kepada pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A. Kemudian, kepada Ketua Komisi A kami minta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut,” kata James dalam wawancara usai penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Ketua Komisi A Hendro Susanto, di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (24/3) sore.

James menyebutkan, maladministrasi terdapat pada tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak melakukan uji publik sebelumnya.

“Di dalam Peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A,” sebutnya.

Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Namun, setelah dikaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test.

“Memang ada musyawarah/mufakat, tetapi berdasarkan UU MD3, terkait peraturan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD Provinsi, itu harus diatur lebih detail di Peraturan DPRD Provinsi. Kami tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih. Makanya, kami simpulkan juga terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu karena tidak ada aturan teknisnya,” jelas James.

Atas temuan itu, James juga meminta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk menyepakati terkait sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam kocok ulang seleksi komisioner KPID Sumut yang akan dilaksanakan nanti.

Terkait temuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tak banyak berkomentar. Apakah hasil seleksi itu berlanjut atau diulang. Dia menyebutkan, pihaknya menyerahkan keputusan kepada Pimpinan DPRD Sumut.

“Kami (Komisi A) kembali kepada Pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ujarnya yang buru-buru pergi saat diwawancarai di Kantor Ombudsman Sumut usai menerima LAHP.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyatakan, Pimpinan Dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahasnya. Karena itu, belum bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau diulang seleksi Komisioner KPID Sumut tersebut.

“Belum bisa itu, minggu depan pimpinan dewan akan mengundang Komisi A untuk membahasnya. Kami akan sinkronkan kebenarannya. Mohon maaf, mereka yang terpilih punya hak dan yang tidak terpilih juga punya hak. Makanya, kita akan mengambil keputusan yang terbaik. Sah-sah saja saran Ombudsman, tapi kami punya hak mengkajinya apakah benar saran tersebut? Mohon bersabar kepada semua pihak dan kami akan buat yang terbaik,” tukasnya.(Luf/ Rel)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Kapolres dan Forkofimda Madina Dicuekin, PETI di Kotanopan Beroperasi Lagi

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP.Arie Sofandi Paloh.SH.S.IK dan Forkofinda Dicuekin oleh Pengusaha PETI( Pertambangan Emas Tanpa Izin) Kecamatan Kotanopan. Alasannya..? Jumat Pagi(17/1)  Kapolres dan Forkofimda Mandailing Natal, menertibkan Aktifitas…

    Read more

    Continue reading
    Kapolres Madina Kembali Tertibkan Aktifitas PETI di Kec.Kotanopan

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK,mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga perusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah Kotanopan. Hal itu disampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.