Operasi Zebra Toba 2024 di Mandailing Natal Dimulai

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Operasi Zebra Toba 2024 Satlantas Polres Mandailing Natal, dimulai hari ini, Senin (14/10/2024). Pelanggar lalu lintas (Lalin) bakal dilakukan tindakan langsung (Tilang).

Operasi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Pengendara di Kabupaten Madina harus menaati aturan yang diberlakukan.

Kapolres Madina AKBP.Arie Sofandi Paloh SH.SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu Famda Egga Prasnanda menyebut, operasi Zebra merupakan operasi yang dilaksanakan rutin sekali dalam setiap tahunnya.

Sebelum melakukan tilang, Famda mengatakan, pihaknya dahulu akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengendara.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas.

“Sosialisasi, edukasi tetap kita kedepankan dalam melakukan operasi zebra. Kami berharap pengendara semakin taat dalam berlalu lintas, seperti memakai helm, tidak ugal-ugalan,” katanya.

Famda menyebut keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan berlalu lintas pada saat operasi berlangsung hingga setelahnya.

Diketahui, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh pagi tadi memimpin apel Operasi Zebra Toba 2024 di lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati.

Hadir Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution diwakili Sekretaris Daerah, Alamulhaq Daulay, para Asisten, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat.

Berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus saat Operasi Zebra Toba 2024 berlangsung;

1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.(Humas/Dita/Aris/Nor)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Penambang Emas Berani Beroperasi di DAS Batang Batal ” Pasti Ada Bekingnya ” Satgas PETI Madina Harus Bertindak

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):” Kok berani sekali nambang pakai alat berat, Yang dibelakang para penambang harus dibuka semua Siapa Bekingnya,” Ujar Pemilik WhatsApp No ; 08215344xxxx, kepada Wartawan dari Kecamatan Batang Natal…

    Read more

    Continue reading
    Ang.DPRD Madina Teguh W Hasahatan Nilai Tragedi Pembakaran 3 Ekskavator di Kotanopan Akibat Pemkab Abai Terhadap PETI

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Amanah Perjuangan, Teguh W Hasahatan meminta Pemerintah Kabupaten Madina serta APH (Aparat Penegak Hukum) bertindak tegas terkait Penambangan Tanpa Izin (PETI)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses