P.Hukum AL : AN Anggota DPRD Madina Harus Ditindak Tegas

Penasehat Hukum AL. H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):
Kuasa Hukum AL, korban penganiayaan yang dilakukan oleh ” suaminya” tersangka AN anggota dari DPRD Mandailing Natal dari Fraksi PKS, harus ditindak tegas secara hukum

” Baik sebagai tersangka , maupun sebagai anggota DPRD Madina, karena perbuatannya terhadap klient saya AL telah menimbulkan trauma dan rasa sakit hati yang mendalam,” Ujar PH AL Kamis(4/8) dari Kota P.Sidimpuan,Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Kenapa tidak,  wanita mana yang bisa menerima perlakuan tersangka AN yang pada awalnya sebelum pernikahan Tersangka AN memberikan janji-janji manis kepada korban asal mau menikah dengan tersangka AN

” termakan bujuk rayunya akan diberikan mas kawin dari berlian yang mahal, dibelikan rumah tempat tinggal, dibelikan mobil, belanja rumah tangga yang menggiurkan,” Ujar H.M.Ridwan Rangkuty,SH lagi.

Ternyata,  semua hanya janji – janji palsu belaka, setelah AN menikahi AL di Ujung Gading pada tanggal 16 September 2021 yang lalu yang terjadi justru sebaliknya

” korban disuruh AN tinggal bersama keluarga korban di Kota Siantar dan menyuruh jangan sering tampil di tempat umum.Klient kami mengalah dan menuruti keinginan AN.” Sebut Ridwan.

Namun , hampir setahun pasca pernikahan siri AN tidak pernah menepati janjinya, hingga 21 April 2022 klient kami menjumpai AN di rumah AN untuk menagih janji janji AN

Tapi apa jawaban AN ; “kau siapa, istri ku kau rupanya “. Sehingga terjadi pertengkaran AN memukul dan mendorong klient kami hingga terjatuh.

Tidak terima diperlakukan dengan kekerasan tersebut klient kami langsung membuat Laporan Polisi di Polres Madina.

Kami sebagai Kuasa Hukum AL berpendapat bahwa tindakan dan perbuatan tersangka AN tersebut tidak mencerminkan pribadi yang baik sebagai anggota DPRD MADINA dari PKS partai yang berazaskan Islam yang selama ini getol membela dan memperjuangkan hak hak wanita.

Untuk itulah , saya meminta kepada Bapak Kapolres Madina, Bapak Kajari Mandailing Natal, agar dapat memproses penyidikan perkara klient kami tersebut secara profesional dan independen

” walaupun selama ini saya tidak meragukan keprofesionalan pak Reza selaku Kapolres Madina,” Sebut H.M.Ridwan Rangkuty, SH.MH.( Rel/Isk)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Polsek Linggabayu Sosialisasi PETI di Desa Lobung

    LINGGABAYU(Malintangpos Online): Atas perintah Kapolsek, sosialisasi Pertambangan Emas Tanpa Izin( PETI) yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Linggabayu Ipda.FS.Simanjuntak, Rabu(01/04) di Desa Lobung Berjalan dengan Aman dan Sukses. ” Sosialisasi Pertambangan…

    Read more

    Continue reading
    SMSI Madina Laporkan Kades Jambur Baru, Diduga Selewengkan Dana Desa dan Pengrusakan Aset Daerah.

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan Kepala Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Madina, RH ke Inspektorat, Rabu (01/04/2026). Laporan ini disampaikan sebagai peran kontrol…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses