Oleh : M. Dayan Hasibuan
Bupati adalah Pemegang Kekuasaan, Bupati adalah Pemegang Otoritas Keuangan Daerah, Bupati adalah Penanggung Jawab Pembangunan, oleh karena itu Pelaksanaan Tata Kelola Keuangan Desa yang amburadul disebabkan oleh personil Pemda Kabupaten Padang Lawas dilingkungan Pemerintahan Desa ( PEMDES ) tidak cakap dan tidak profesional, terbukti dari hasil 210 Desa yang telah di Investigasi DPK FKI-1 PALAS, sangat jelas bahwa para Kepala Desa tidak mengerti apa yang disebut Pengadaan Barang / Jasa, walau pun mereka sudah 6 kali di Bimtek ke Medan ( Rp. 4. 500. 000 ) / Orang.
Dana yang cukup besar yang dikeluarkan Kepala Desa untuk Dana Bimtek, apabila ditambah dengan uang saku para perserta Bimtek diperkirakan mencapai Rp. 30. 000. 000 / Desa, sedangkan yang tercantum di RAB rata-rata berkisar Rp. 13. 500. 000 – Rp. 18. 000. 000, kekurangannya para Kepala Desa ngambil dari mana ???
Pepatah Orang Batak Salah Di Pandasoran, Salah Muse Mai Di Pambibiran, ( apabila sudah salah dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Tata Kelola Keuangan Desa bagai mana para Kepala Desa melakukan rekayasa Pengadministrasian dan Pertanggung Jawaban Dana Desa 2015 maupun 2016 ), bahwa dari hasil Investigasi DPK FKI-1 PALAS tidak satu Toko pun atau Penyedia Barang membuat Penawaran terhadap Desa, jadi sangat Jelas bahwa tata Kelola Keuangan Desa telah melibatkan para penyedia Barang turut serta membantu para Kepala Desa melakukan Tindak Pidana Korupsi ( UU TIPIKOR No. 31 Tahun 1999 Pasal 5 ), yang sangat diherankan bahwa Pengawasan Internal dan Pengawasan Pungsional atau yang disebut Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) tidak berjalan, mengakibatkan pelaksanaan Dana Desa berjalan semaunya Kepala Desa tanpa ada Pembinaan dari aparat diatasnya.
Seperti yang terjadi di Desa PP Makmur Kecamatan Barumun Tengah Pencairan Dananya baru pertengahan November, pada Rapat Prapelaksanaan tanggal 01 Desember 2016 di rumah Kepala Desa, salah satu anggota FKI-1 PALAS adal warga Desa PP Makmur mengusulkan agar pelaksanaannya dibuat Penawaran, Kepala Desa menjawab bahwa himbawan dari Ibu Camat tidak perlu ada Penawaran karena waktu telah mendesak dan Kepala Desa pun sudah di Plt kan, atas keterlambatan Pencairan Dana Desa PP Makmur cukup dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Barumun Tengah tidak melakukan Pembinaan sebagai mana mestinya, yang mengakibatkan Pelaksanaan Pembangunan Dana Desa menjadi Galau, disebabkan tahapan PILKADES sudah masuk. ( Penulis adalah Pengamat Sosial Politik Kab. Padang Lawas )