Padang Lawas Sepanjang Masa, Dari Kegamangan Hingga Korupsi Berjamaah Dana Desa

PALAS (Malintangpos online) : Innalillah ………….. Matinya Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas akibat penyakit kronis.

Seiring dengan visi misi Presiden RI dalan Nawacita yaitu :  Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.  Apakah ini berlaku di Kabupaten Padang Lawas, daerah yang kaya akan sumber daya alam.

Kemiskinan rakyatnya yang luar biasa, ibarat pepatah mengatakan “Ayam Bertelor Dilumbung Mati Kelaparan”.

Pantauan dan hasil investigasi secara langsung terhadap desa di Kabupaten Padang Lawas dari 303 desa, DPK FKI-1 Palas sangat kecewa dan perihatin karena sumber daya para pelaku pelaku desa belum memahami tata kelola keuangan desa yang baik akibat kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah. Terjadinya pembiaran sehingga para kepala desa bingung mau dikemanakan uang ratusan juta rupiah. Dan terbukti DPK FKI-1 Palas secara langsung menanyakan apakah para pelaku desa mengerti tentang peraturan barang dan jasa?

Dan pada umumnya, para pelaku desa tidak mengetahui tentang peraturan pengadaan barang dan jasa sehingga silva dari pada penawaran merupakan bagian keuntungan, dan disinilah diduga timbul korupsi berjamaah miliaran rupiah, dan belum lagi dari penjabaran RAB dan analisa spek pengadaan material yang digelembungkan.

DPK FKI-1 Palas sangat percaya kepada Pemerintah Pusat dalam memenuhi janji, terbukti UU Desa No. 06 Tahun 2014 telah dilaksanakan pada tahun 2015 Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp. 20, 7 Triliun dan meningkat menjadi 47, 7 Triliun pada tahun 2016 dan ini akan bertambah lagi menjadi 80 Triliun pada tahun 2017, ini merupakan angka yang pantastis setiap tahunnya.

Besarnya Dana Desa yang dikelola membuka celah terjadinya korupsi berjamaah mulai tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.

Sejak terbitnya UU Desa diawal tahun 2014, konstelasi politik desa spontan berubah, desa kini menjadi strategis dan menjadi pengamatan banyak orang yang berkepentingan, terbukti banyaknya calon Kepala Desa yang mengikuti Pilkades dengan harapan terpilih sebagai kepala desa tentu ada udang dibalik batu?

Seiring dengan hal tersebut dan sesuai amanat UU Desa, pemerintah diwajibkan untuk mengalokasikan 10 % dalam APBN untuk seluruh desa di Indonesia, kalkulasi rata-rata bila ketentuan UU desa ini terpenuhi berarti Desa akan memperoleh kucuran APBN setiap tahun hingga mencapai 1 miliar per desa.

Dari uraian diatas persoalan yang banyak dirasakan di daerah Kabupaten Padang Lawas adalah kurang singkronnya kebijakkan dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dalam melaksanakan Dana Desa, sehingga para pelaku desa banyak yang tidak mengetahui peraturan perundang-undangan dan ditambah lagi pernyataan pejabat yang tidak dilandasi oleh aturan, sehingga hampir di setiap desa, dana desa tidak siknifikan manfaatnya bagi masyarakat dan celakanya terjadinya gap antara pelaku-pelaku desa dengan masyarakat desa alias saling curiga mencurigai.***(M. DAYAN HASIBUAN)

Admin : Dina Sukandar A.Md

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.