P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Kuasa Hukum 2 Bacakades Hutagodang Muda H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Meminta Bupati, Kapolres, Kajari Mandailing Natal dan Panitia Pilkades, Panitia Kecamata dan Kabupaten, agar Menunda dulu pelaksanaan Pilkades Hutagodang Muda yang akan digelar 21 Agustus 2023, sampai ada keputusan tetap dari 2 Bacakades yang telah mengajukan tuntutan atas keputusan Pantia Pilkades yang mereka nilai curang dan melanggar Perbup No.62 tahun 2022.
” Kolient kami sudah mengajukan Gugatan Kepada Panitia Pilkades Mandailing Natal, cq Kepala Dinas PMD Madina, namun hingga saat ini belum ada jawabannya,” Ujar Kuasa Hikum Bacakades Hutagodang Muda Kec.Siabu,H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Jumat(03/8) Via WhatsApp Ke Redaksi.
Untuk itu Saya sebagai Kuasa Hukum MANSUR SULEMAN RANGKUTI dan ROIL DALIMUNTHE meminta kepada Panitia Pilkades Kabupaten Mandailing, Bapak Bupati Madina, Kapolres, Kajari agar menunda proses lebih lanjut Pilkada Huta Godang Muda dan melaksanakan penelitian kembali BERKAS berkas Bacalon Pilkades atas nama RISWAN dan MUHAMMAD SAFRI, satu dan lain hal guna tegaknya hak hak klien kami sebagai Bacakades
Dan untuk menghindari konflik Horizontal antar pendukung masing masing Bacakades Huta Godang Muda.
“Kami akan segera membuat Laporan Polisi terhadap RISWAN, MUHAMMAD SAFRI dan Panitia Pilkades Huta Godang Muda, serta mengajukan gugatan Kepada PANITIA PILKADES Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Ridwan Rangkuty.
Kata Rangkuti, tidak tertutup kemungkinan mengajukan gugatan ke PTUN Medan,jika proses Pemilihan Kepala Desa Huta Godang Muda tetap berjalan dan dilaksanakan oleh Panitia Pilkades yang bermasalah tersebut.
Kata Rangkuty, Berdasarkan fakta fakta tersebut ditemukan dugaan Tindak Pidana “PEMALSUAN” dimana Bacakades RISWAN memberikan keterangan palsu pernah atau berpengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
Padahal, hanya sebagai guru Madrasah dan Panitia Pilkades membantu RISWAN menggunakan Surat Keterangan tersebut dengan memberikan bobot nilai sebagai Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
Sehingga , RISWAN lolos menjadi Calon Kepala Desa Huta Godang Muda, dan Bacakades MUHAMMAD SAFRI memberikan dan menggunakan Surat Keterangan yang diduga palsu dimana dalam Surat Keterangan Pejabat Kades Huta Godang Muda diterangkan
Bahwa, MUHAMMAD SAFRI pernah menjabat Ketua NNB Huta Godang Muda, padahal faktanya MUHAMMAD SAFRI tidak pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Huta Godang Muda
Dan Panitia Membantu Bacakades MUHAMMAD SAFRI dengan memberikan bobot nilai terhadap Surat Keterangan tersebut sebagai Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
Sehingga, MUHAMMAD SAFRI lolos dan ditetapkan Panitia Pilkades sebagai Calon Kepala Desa Huta Godang Muda.
Bahwa oleh karena Panitia Pilkades Huta Godang Muda menerima dan memberikan bobot nilai terhadap Surat Keterangan kedua Bacakades RISWAN dan MUHAMMAD SAFRI tersebut
Dan akibatnya klien kamI MANSUR SULEMAN RANGKUTI dan ROIL DALIMUNTHE menjadi dan memiliki bobot nilai terendah sehingga tidak lolos menjadi Calon Kepala Desa Huta Godang Muda.
Bahwa , skenario busuk Panitia Pilkades tersebut mulai tercium ketika Panitia Pilkades tidak mengundang Klient kami dalam ACARA Pengumuman dan PENETAPAN CALON KADES Huta Godang Muda.
Setelah berkas berkas pencalonan bakal Calon Kepala Desa Huta Godang Muda Kec Siabu, kita analisa dan diuji dengan Perbup Madina No.62 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, ditemukan beberapa kesalahan
Ataupun , kelalaian Panitia Pilkades Desa Huta Godang Muda dalam melakukan pembobotan berkas pendukung Bacakades atas nama RISWAN
” dengan memberikan bobot nilai Sebagai pengalaman dalam pemerintahan Kepada Bacakades RISWAN,” ujar Rangkuty lagi.
Kata dia, terhadap Surat Keterangan bahwa RISWAN pernah menjadi Guru Madrasah, padahal menurut PERBUP MADINA dan PERMENDAGRI Guru Madrasah bukan masuk jenis pekerjaan di lembaga pemerintahan
Dan terhadap Bacakades MUHAMMAD SAFRI, Panitia Pilkades memberikan bobot nilai terhadap Surat Keterangan bahwa MUHAMMAD SAFRI pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Desa Huta Godang Muda
Padahal, faktanya MUHAMMAD SAFRI tidak pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Desa Huta Godang Muda, Ujar Kuasa Hukum Kedua Bacakades ( Dita/Aris)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM