
HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH
PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Dua Bakal Calon Kepala Desa Huta Godang Muda Kecamatan Siabu, Mansur Suleman Rangkuty dan Roil Dalimunthe,melalui Kuasa Hukum dari Law Office RIDWAN RANGKUTI SH.MH ASSOCIATES, Advovates and Counsellors at Law, dan Mediator, resmi melaporkan/mengadukan secara tertulis Panitia Pilkades dan Plt.Kadis PMD ke Polres Madina
” Laporan/Pengaduan tersebut Sebagaimana SURAT LAPORAN/PENGADUAN NO.32/LO/RRA/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 tentang DUGAAN TINDAK PIDANA ” Pemalsuan Surat” dalam Proses Penetapan Calon Kepala Desa Huta Godang Muda Kec.Siabu,” Ujar HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH Kuasa Hukum dari Law Office RIDWAN RANGKUTI SH.MH ASSOCIATES, Advovates and Counsellors at Law,Selasa(8/8) Via WhatsApp Ke – Redaksi.
Sehingga merugikan Klient kami tidak lolos menjadi Calon Kepala Desa Huta Godang Muda dengan cara cara sebagai berikut: 1. Bahwa Jumlah pelamar Bacakades Huta Godang Muda sebanyak 7 orang
Sementara maksimal hanya 5 orang yang dapat ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa oleh karena itu harus dilaksanakan seleksi penelitian BERKAS Bacakades dan seleksi tambahan.
2. Bahwa RISWAN dalam pemenuhan persyaratan sebagai Bakal Calon Kepala Desa melampirkan Surat keterangan pernah mengajar di Madrasah, dan Bacakades MUHAMMAD SAFRI melampirkan Surat keterangan pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung Desa Huta Godang Muda
Disebutkan, Klient kami MANSUR SULEMAN RANGKUTI/Pengadu melampirkan SK Kades Huta Godang Muda tentang Pengangkatan sebagai Sekretaris Desa Huta Godang Muda tahun 2017 SD.2021
Sedangkan Pengadu ROIL DALIMUNTHE melampirkan Surat Keterangan Camat SIABU bahwa, ROIL DALIMUNTHE pernah menjabat sebagai Kepala Desa Huta Godang Muda tahun 2006 hingga tahun 2011.
Bahwa dalam Proses penelitian dan pembobotan nilai berkas Bacakades, Panitia Pilkades memberikan bobot lebih tinggi terhadap Surat Keterangan pernah mengajar di Madrasah atas nama RISWAN dan Surat Keterangan pernah menjadi Ketua Naposo Nauli Bulung atas nama Muhammad Safri sebagai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
Padahal menurut Pasal 20 PERBUP MADINA No.62 tahun 2022 pernah mengajar di Madrasah dan Ketua Naposo Nauli Bulung tidak termasuk pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
Sedangkan SK Pengangkatan MANSUR SULEMAN RANGKUTI sebagai Sekdes Huta Godang Muda dan Surat Keterangan Camat SIABU bahwa ROIL DALIMUNTHE PERNAH MENJABAT SEBAGAI KEPALA DESA HUTA GODANG MUDA tidak diberikan bobot nilai sesuai dengan PERBUP MADINA tersebut
Sehingga bobot Nilai RISWAN dan MUHAMMAD SAFRI lebih tinggi dari bobot nilai Pengadu Mansur Suleman Rangkuti dan Roil Dalimunthe yang nyata – nyata berpengalaman dalam pemerintahan Desa sebagai Sekretaris Desa dan Kepala Desa Huta Godang Muda selama 5 tahun.
3.Bahwa klien kami pengadu menduga keras adanya permainan perbuatan yang melawan hukum yang berpotensi menjadi Tindak Pidana PEMALSUAN Isi BERITA ACARA PENELITIAN BERKAS SELEKSI ADMINISTRASI BAKAL CALON KADES MENJADI CALON KADES HUTA GODANG MUDA KEC SIABU TAHUN 2013, yang diduga keras dilakukan secara bersama sama oleh Panitia Pilkades dan PLT.Kadis PMD MADINA
Dan Bacakades RISWAN dan MUHAMMAD SAFRI dengan cara memberikan bobot penilaian palsu terhadap Surat Keterangan Bacakades RISWAN dan MUHAMMAD SAFRI yang tidak termasuk sebagai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan yang merugikan Pengadu karena secara nyata bertentangan dengan pasal 20 PERBUP MADINA NO.62 tahun 2022 dan PERMENDAGRI
4. Bahwa Berita Acara Penelitian Berkas Seleksi Administrasi bagi Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Kepala Desa Huta Godang Muda Kec.Siabu
Anehnya ,hanya ditandatangani oleh Ahmad Meinul Lubis, AP dalam jabatannya sebagai Plt.Kadis PMD Madina tanggal 21 Juli 2023, tanpa tanda tangan Panitia Pilkades.
Dari berbagai jenis temuan DUGAAN pelanggaran hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa diduga keras telah terjadi pembuat Berita Acara Penelitian Berkas Seleksi Administrasi bagi Bakal Calon Kepala Desa Huta Godang Muda Menjadi Calon Kepala Desa tahun 2023 yang isinya DIDUGA KERAS dipalsukan
Masih WhatsApp Rangkuty, untuk itu Kita sebagai Kuasa Hukum Pengadu Mansur Suleman Rangkuti dan Roil Dalimunthe meminta kepada Bapak Kapolres Madina agar segera memproses Pengaduan klient tersebut dengan memanggil klien kami, para terlapor Plt.Kadis PMD MADINA, Panitia Pilkades dan Riswan serta Muhammad Safri, guna terangnya Perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kita JUGA sudah mengajukan Gugatan kepada Panitia Pilkades Kabupaten Mandailing dan meminta Agar Proses tahapan-tahapan Pilkades Huta Godang Muda ditunda guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Madina hingga hingga ke Pengadilan
” apakah benar para terlapor melakukan tindak Pidana Pemalsuan atau tidak sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Madina,” tulis HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH ( WhatsApp/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.