
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Panitia Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Jalur Reguler Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Mandailing Natal Tahun Pelajaran 2026/2027 memastikan seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Panitia memastikan tidak ada ruang bagi praktik maladministrasi maupun intervensi pihak luar dalam menentukan kelulusan siswa.
Menanggapi berita yang diterbitkan Salah Satu Media Online terbitan Medan, pada 12 Mei 2026 tentang adanya kecurigaan proses penerimaan murid baru, Kepala MTsN 2 Madina Ummi Salamah menegaskan seluruh proses penerimaan siswa dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berpedoman pada aturan resmi yang berlaku.
“Rangkaian seleksi PMBM MTsN 2 Madina telah memenuhi SOP dan berpedoman pada aturan berlaku mulai dari informasi pendaftaran, pelaksanaan, sampai pengumuman hasil seleksi.
” Kami menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan keterbukaan dalam semua tahapan,” ucap Ummi Salamah yang dikutip dari Tim Humas dan Komunikasi Publik Kanwil Kemenag Sumut, Rabu (13/05/2026).
Ia juga mengatakan hasil seleksi telah dipublikasikan di madrasah melalui papan informasi pengumuman seleksi dengan mencantumkan rincian nilai seleksi peserta.
“Akses informasi seluas-luasnya kami publikasikan dengan memampang daftar nilai kolektif peserta di papan pengumuman utama, sebagai wujud keterbukaan dalam setiap tahapan seleksi.
” Semua orang bisa melihatnya dan mengetahui hasil seleksi,” tambahnya.
Ummi Salamah mengatakan bahwa madrasah tidak menolerir praktik-praktik yang mencederai prinsip kejujuran dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Apalagi seluruh satuan kerja Kanwil Kemenag Sumut termasuk seluruh madrasah se Sumatera Utara baik telah menandatangani pernyataan komitmen dan peningkatan pengawasan pada penerimaan murid baru tahun 2026.
Komitmen itu disaksikan dan diawasi pihak eksternal seperti Ombudsman Sumatera Utara.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi langsung melalui saluran resmi madrasah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan opini negatif di tengah publik,” tambahnya.
Menanggapi masyarakat yang meminta agar Kepala Madrasah dievaluasi, menurutnya itu merupakan wewenang dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mandailing Natal.
“Tugas kami di sini adalah memastikan madrasah tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pelayanan sesuai prosedur.
Seperti yang disampaikan Bapak Kakanwil Kemenag Sumut bahwa penerimaan madrasah baru ini menjadi pintu masuk dalam mencetak generasi unggul madrasah.” Ujarnya(Dita/Isk/Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan.








