JAKARTA(Malintangpos Online): Sejumlah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan Warga Pantai Barat di DKI.Jakarta, mayoritas menyalahkan Bupati dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal, terkait dengan persoalan Mangrove yang di protes oleh masyarakat Kecamatan Natal,akibat dibabat habis oleh PT.TBS dan dijadikan Perkebunan Sawit.
“ Bupati Madina awalnya tidak melibatkan semua masyarakat untuk pemberian segala perizinan bagi Perusahaan Perkebunan Sawit, DPRD Mandailing Natal, jelas-jelas menutup matanya, rasanya anggota DPRD Madina asal Pantai Barat, nonsen tidak mengetahui pembabatan Mangrove di pesisir Pantai Sikara-kara Kec.Natal,” ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel Khairunnisyah di Halaman Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Gd. Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto No.2, RT.1/RW.3, Senayan, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Minggu pagi (18-08) ketika mengawal sejumlah warga yang hendak mengantar surat ke Kementerian.
Kata Khairunnisyah, informasi yang diperoleh dari berbagai sumber , bahwa izin lokasi untuk PT.TBS ini terbit tahun 2010 oleh Bupati Madina, Amru Daulay melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor 525.25./507/K/2010 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit.
Sedangkan, Pada tahun 2011, Izin Usaha Perkebunan kepada PT.TBS diterbitkan Bupati Madina Ir.H. Aspan Sopian Batubara pada tahun 2011 melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/167.a/K/2011 tertanggal 8 April 2011.
Tentang, Rekomendasi Teknis diterbitkan Pemkab Madina melalui surat Nomor 503/005/BLHKP-MN/2011 atas UKL/UPL Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Sikara-kara, Natal tertanggal 14 Oktober 2011, serta surat-surat lainnya ( Informasi) diterbitkan oleh Bupati, tentu jika kita jujur, yang salah disini adalah Bupati, kenapa tidak melibatkan masyarakat pada waktu itu, atau ada oknum-oknum pemerintah yang bermain, inilah yang harus diselidiki dengan baik.
DPRD Madina Dimana salahnya..? “ Ia salahlah, warga Desa Sikara-kara itu berada diwilayah Kecamatan Natal dan Kabupaten Mandailing Natal, sejak awal kenapa DPRD khususnya 8 anggota DPRD dari Pantai Barat tidak pernah bicara, apalagi ngomong, serta sampai sekarang Wakil Rakyat dari daerah tersebut MEMBISU dan BUNGKAM,” kata Khairunnisyah yang ikut mendampingi Warga untuk melaporkan PT.TBS ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Harusnya, anggota DPRD Madina Dapil IV yang sekarang sejak awal lebih peduli dengan “ Keluhan dan Jeritan Masyarakat “ jangan hanya pura-pura tidak mengetahui, media social Viral, Koran local HL seperti di Malintang Pos beritanya, kenapa mereka ngak menanggapi, apa salahnya mereka menjadi Inisiator agar dibentuk Pansus Mangrove Gate atau apa sajalah namanya, tapi jangan lupa kita dari LSM dan Jurnalistik dilibatkan, agar tidak ada dusta diantara kita.
“ Bupati Madina sudah melayangkan surat Himbauan ke PT.TBS, pihak PT.TBS melalui Kuasa Hukumnya sudah memberikan Penjelasan, masyarakat ada yang mendukung PT.TBS dan banyak juga tidak mendukung, tentu DPRD Mandailing Natal, jangan BUNGKAM dan DIAM, walaupun Jabatan anggota DPRD Priode 2014-2019 mau berahir, masih bisa dilanjutkan DPRD Madina Priode 2019-2024 nantinya, agar persoalan rakyat teratasi dan ada silusinya,” ujar MB.Nasution,SH.MH warga Pantai Barat di DKI.Jakarta ( Tim/Red)
Liputan : R. Hasibuan,S.Sos
Admin : Siti Putriani