PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Komandan Tanggap Darurat Bencana yang juga Wakil Bupati Madina HM.Jafar Sukhaeri Nasution, berdasarkan musyawarah yang dilaksanakan Minggu malam (17-6) di Rumah Dinas Bupati Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, menyimpulkan Enam(6) butir kesimpulan rapat terkait dengan Relokasi bagi pedagang Pasar Baru korban kebakaran Sabtu dinihari lalu (16-6).
Ke enam(6) kesimpulan Rapat yang ditanda tangani Notulen Rapat Kadis Perdagangan Kab.Madina Drs.H.Musaddad Daulay,MM dan Wakil Bupati sebagai Komandan Tanggap Darurat Bencana HM.Jafar Sukhaeri Nasution adalah Relokasi ditetapkan di Lintas Timur yaitu rencana terminal dan tanah Kholik Nasution, Memasang Papan Reklame tidak boleh berjualan dilokasi Pasar Baru.
Kemudian, Pengosongan Barang-Barang pedagang di Pasar Baru sampai hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, Penampungan pedagang semnetara sebelum relokasi selesai adalah memaksimalkan lahan yang dibelakang pasar Baru, Pasar Baru ditutup total dan tidak ada aktifitas serta dibuat Polisi Line dan Juru bicara pemberian Informasi ke Publik adalah Kabag Humas.
Sementara itu, Lannasari pedagang di Pasar Baru, Senin sore(18-6) mengharapkan kepada Bupati Madina Drs.H.Dahlan Hasan Nasution dan Komandan Tanggap Darurat HM.Jafar Sukhaeri Nasution untuk berlaku arif dan bijak sana dalam menempatkan pedagang, sebab ada beberapa pedagang yang sudah mulai membuat tenda-tenda di pelataran parkir Pasar Baru, jika itu diteruskan berarti pemerintah pilih kasih.
Maksudnya..? kemaren kami ( Minggu Red) telah membuat tali rapia untuk tempat kami berjualan pakaian,tapi oleh pihak Pasar dan Satpol PP mengatakan tidak diperbolehkan berjualan dilokasi Pasar Baru, lalu kami mengurungkan niat kami untuk membangun lapak, kenapa sekarang sudah ada yang memulai untuk membangun lapaknya, ini ngak adil namanya.
Br. Pulungan, juga kepada Malintangpos Online, Senin sore(18-6) juga sangat merasa keberatan dengan sikap Kabid Pasar dan stafnya yang memperbolehkan pedagang membangun lapak di pelataran Parkir Pasar Baru, sebab jika itu diperbolehkan tentu rasa ke adilan terhadap korban kebakaran tidak ada sama sekali, sebab barang dagangan kami ludes semuanya dilalap si Jago Merah, yang kami lihat membangun lapak adalah pedagang Kain jadi yang Kios nya tidak terbakar dilantai dua(2).
“ Kesimpulan rapat Minggu malam(17-6) kami sangat sepakat, tetapi tolonglah jangan pilih kasih, sebab semua sama dimata hukum, jangan mentang-mentang ada hubungan pamili dan kerabat lalu pedagang lain diabaikan, kalau memang ngak boleh silakan dari sekarang tidak diperbolehkan, jangan pilih kasih, itu saja,’ kata Br.Pulungan dengan tegas.(Red/Rel)
Liputan : Iskandar Hasibuan
Admin: Dina Sukandar Hasibuan,A.Md