PASANGAN Calon Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal HM.Jafar Sukhairi Nasution/Atika Azmi Utammi Nasution dengan Nomor 1 atau SUKA,akan menggunakan hak konstitusinya ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Untuk apa..? untuk memastikan kemenangannya di Mahkamah Konstitusi, karena tim hukum SUKA dengan beberapa tim Paalon 1 menemukan pelanggaran Pemilu baik secara administrasi maupun pidana di beberapa TPS.
Oleh karena itu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Madina Sukhairi -Atika masih berupaya untuk menggunakan haknya di tahapan ranah hukum Mahkamah Konstitusi(MK).
Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan SUKA Khoiruddin Faslah Siregar kepada Redaksi Malintangpos Online,Jumat(18/12) Via WhatsApp nya ketika ditanya langka berikut yang dilakukan Tim Paslon SUKA setelah perhitungan terahir di KPU Mandailing Natal,Kamis malam(17/12) dengan selisih 372 suara di menangkan Paslon Dahlan -Aswin.
Pasca pemungutan suara 09 Desember 2020 disejumlah desa di Kec.Panyabungan Timur,antara lain Desa Huta Tinggi warga yang sudah meninggalpun ikut serta mencoblos,sehingga tingkat kehadiran pemilih mencapai 100 %, orang yang diluar daerah juga ada yang menggunakan hak pilihnya,makanya 100 % warga terdapat di DPT semua menggunakan hak pilihnya.
Anehkan, siapa yang salah,apakah yg menggunakan hak pilih yg meninggal dan diluar daerah,apakah keluarganya,atau penyelenggara yang memakai kata sepakat,tapi di dalam PKPU maupun Undang -Undang pemilu tidak ada ditemukan ” Sepakat Gunakan Hak Pilihnya ” aneh sekali,jangan -jangan di daerah lain juga seperti itu.
Karena itu, seperti yang di ungkapkan Ketua Tim Pemenangan SUKA Khoiruddin Faslah Siregar, bahwa menggunakan haknya untuk menggugat ke MK adalah hal yang wajar dan pantas,apalagi perbedaan suara habya 372 suara (Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.