Dikutip dari dinding Facebook As. Imran Khatamy Daulay, SH, bahwa Kemaren 14 Maret 2020, berakhir sidang-sidang penyelesaian sengketa pemilihan antara PEMOHON (Bapaslon Idris-Imran) dg TERMOHON (KPU Madina). Perjuangan melelahkan dan menguras waktu, tenaga dan pikiran itu alhamdulillah akhirnya berujung Happy Ending.
Setelah ruang mediasi yg digagas Bawaslu Madina (sehari sebelum putisan) gagal melahirkan kesepakatan PEMOHON dg TERMOHON, Bawaslu Madina akhirnya memutuskan yg antara lain poin pentingnya adalah :
1. Memerintahkan kpd KPU Madina membatalkan Berita Acara Hasil Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dukungan Bakal Calon pasangan BERIMAN yang dikeluarkan pd (26/2).
2. Memerintahkan kpd KPU Madina utk melakukan pengecekan ulang thp dokumen dlm rentang waktu selama tiga hari.
3. Memerintahkan kepada KPU Madina utk menerbitkan kembali Berita Acara hasil pengecekan sebagaimana diperintahkan dlm amar putusan utk menetapkan status Hasil pengecekan ulang jumlah dukungan dan sebaran dukungan Bakal pasangan calon perseorangan Drs. M. Idris Lubis, MT dan H. As Imran Khaitamy Daulay.
4. Memerintahkan kpd KPU utk menindak lanjuti putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
Menyikapi putusan Bawaslu Madina tsb, maka hari ini direncanakan akan ada rapat rapat tim yg melibatkan para koordinator dan bapaslon. Insyaa Allah, TIM BERIMAN akan merampungkan keseluruhan persiapan menghadapi agenda kroscek ulang syarat dukungan dan sebaran dukungan.
Kepada segenap relawan, pendukung dan simpatisan MADINA MAJU BERIMAN, tetap kami tekankan agar tetap memelihara soliditas, kekompakan dan semangat juang, agar langkah perjuangan kita semakin bermakna. Kita sadar bahwa rintangan dan hambatan pasti akan semakin banyak kita hadapi. Tpi dg kebersamaan sbg satu kesatuan yg terhimpun dlm rmh besar MADINA MAJU BERIMAN, Insyaa Allah kendala-kendala itu pasti dpt kita lalui dg baik( Facebook)
Admin : dita risky saputri hasibuan, SKM