Paslon Membangun Waktu Kampanye, Bawaslu Madina Harus Proaktif

JAKARTA (Malintangpos Online): Pengamat Politik Wardia Suryani Nasution, S. Sos mengutarakan jika ada Paslon(Pasangan Calon) di Kabupaten Mandailing Natal, yang melakukan kegiatan membangun pasilitas umum untuk mempengaruhi pemilih, apalagi di masa kampanye, seharusnya Bawaslu bijak dan proaktif mengawasinya.

Kenapa rupanya..? ” Kita melihat disejumlah Akun Facebook,bahwa Calon Bupati Madina, sedang membangun Jembatan, apa boleh, saya pikir tidak boleh, karena itu ada unsur untuk mempengaruhi pemilih di daerah itu.

” Saya pikir waktu musim kampanye ini tidak ada yang boleh Calon Bupati/Wakil Bupati melaksanakan pembangunan apa sajapun, itu sudah ada unsur Money politik, harus di usut Bawaslu,” Ujar Pengamat Politik Wardia Suryani Nasution, S.Sos,Sabtu pagi(14/11) di Jln. KS. Tubun Jakarta Barat.

Kata Br.Nasution,saya pernah baca berita Online dan Facebook, bahwa salah satu Paslon asyik turun ke lapangan melaksanakan pembangunan jalan dan jembatan, ini sudah jelas salah, karena ini masa kampanye.

Harusnya, Kuasa Hukum Paslon lainnya melihat ini, laporkan ke Bawaslu, karena itu sudah money politik berkedok pembangunan, serta Bawaslu jangan tutup mata dong.

” Saat ini masa kampanye, menjabat dulu baru membangun, buat regulasinya jelas dan tampung di APBD, aneh Calon Bupati/Wakil Bupati Madina, membangun masa kampanye, payah Bawaslu kita, ” Ujar Br. Nasution asal Panyabungan itu.

Secara terpisah, Aktivis Hukum asal Mandailing Natal Fahrudin Siregar, SH kepada Wartawan, Sabtu(14/11) juga di Jakarta, mengaku heran dengan Calon Bupati/Wakil Bupati yang sibuk membangun di masa kampanye sekarang ini.

” Membangun masa kampanye kok ngak ditegur Bawaslu, pertemuan lebih 100 orang Panwasnya langsung lapor, sebaiknya Panwas lapor ke Bawaslu jika ada Calon yang membangun di daerahnya, ” Ujar Fahrudin (RH/Des)

 

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses