BERDASARKAN Informasi dari pihak Komisi Pemilihan Umum,bahwa pengajuan permohonan perkara di MK dibuka sejak 13-29 Desember, untuk sengketa pilkada Bupati/Walikota.
Intinya,Pemohon diatur mengajukan permohonannya paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU di daerahnya sendiri seperti Paslon SUKA yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Karena,setelah itu masuk ke tahapan perbaikan permohonan, informasinya pada 4 Januari , MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.
Setelah itu, MK akan mencatat perkara yang diteruskan dalam Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) pada 18 Januari dan mengumumkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18-19 Januari.
“KPU sifatnya menunggu BPRK dari MK,” jelas Komisioner KPU Sumut Benget, Jumat (18/12) yg dikutip dari salah satu Media Online.
Meskipun sampai Sabtu siang(19/12) belum ada keterangan resmi dari Kuasa Hukum Paslon SUKA akan mengajukan gugatan ke MK,hanya baru Ketua Tim Pemenangan Khoiriddin Faslah Siregar ekspos di Media Online,bahwa Paslon SUKA akan menggugat ke MK,baru itu informasi yang muncul ditengah – tengah masyarakat.
Misalnya, adanya informasi di sejumlah TPS di Panyabungan Timur yang dinyatakan Tim SUKA pelanggaran dan pidana pemilu,tentu masyarakat selalu bertanya,Benarkah ada Pelanggaran di Pilkada Mandailing Natal 09 Desember 2020 yang lalu…?
Atau,adakah bukti – bukti yang menguatkan dimiliki oleh Tim Paslon SUKA,atau hanya ” Katanya,Ningna,Ningkalai ” mudah – mudahan ada,jika memang tidak ada data yang akurat, tentu akan menjadi langkah yang kurang akurat untuk mengajulan gugatan ke MK.
Disamping itu, seperti informasi disejumlah media Online,ada yang warga yang sudah meninggal ikut mencoblos,yang dibuktikan dengan daftar hadir dan di TPS tersebut pemilih hadir untuk mencoplos. Gawat juga demokrasi kita sekarang ini di Mandailing Natal(Bersambung)
Admin : Iskandar Hasibuan.