KEMUNGKINAN Besar sejak adanya anggaran BPJS Kesehatan untuk masyarakat Kabupaten Mandailing Natal yang jumlahnya kisaran Rp 12 Milyar/tahunnya yang khususnya bersentuhan dengan Dinas Kesehatan dikelola oleh 26 Puskesmas dengan jumlah anggaran yang berpariasi ada sinyalemen ataupun dugaan anggaran tersebut disunat oleh oknum yang mengelolanya setiap bulannya.
Katakan saja untuk Biaya Kapitasi untuk peserta Non PBI yang terdaftar di Puskesmas se Mandailing Natal sekitar Rp 181juta lebih dan untuk Kapitasi Peserta PBI( APBN/APBD Provsu) juga se Mandailing Natal sekitar Rp 970 juta lebih dikalikan 12 bulan (1 Tahun) tentu kisaran Rp 12 Milyar yang diduga “dipotong/Disunat” kisaran 5 %, tentu jumlah yang sangat pantastis disebabkan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga pengawas untuk itu semisal DPRD Cq.Komisi IV(Bidang Kesehatan) maupun Inspektorat dan BPKP.
Untuk diketahui oleh masyarakat bahwa Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap penduduk termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan di Indonesia wajib membayar iuran jaminan kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok besar yaitu Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta jaminan Kesehatan bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya dan pekerja bukan penerima upah.
Yang dimaksud dengan pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah secara rutin seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta dan semua pekerja yang menerima upah.
Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri seperti pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Jumlah peserta pekerja penerima upah dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 orang meliputi peserta, satu orang istri/suami yang sah dari peserta dan anak yang belum menikah belum berpenghasilan dan belum berusia 21 tahun baik anak kandung/angkat yang sah dari peserta.
Sedangkan yang dimaksud dengan Peserta jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah masyarakat miskin dan tidak mampu dimana iurannya dibayari oleh pemerintah.
Makanya, ketika Tim Redaksi Malintang Pos mendapat informasi terkait Kapitasi Untuk peserta PBI dan Non PBI se Madina diduga di sunat, mencoba mencari dimana titik kelemahan dari anggaran tersebut sehingga luput dari pengawasan dan cendrung berdasarkan berbagai pengakuan masyarakat pihak pengawas kemungkinan besar tidak mengetahui dan memahami anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan selama ini.
Makanya, ketika Tim Redaksi Malintang Pos melakukan bincang-bincang dengan seorang ASN bidang Kesehatan di Kota Panyabungan, mengutarakan bahwa sangat banyak anggaran yang masuk di lingkungan Dinas Kesehatan yang memang luput dari pengawasan dan praktis pihak lembaga pengawas sama sekali kurang mengetahui, kalaupun ada yang memahami dengan mudah ditaklukkan oleh pihak-pihak Dinas Kesehatan dengan berbagai argumentasi yang meyakinkan seolah-olah anggaran tersebut sudah disalurkan dengan bukti administerasi dan dokumentasi foto.
“ Memang jika benar sampai Rp 12 Milyar lebih dana BPJS untuk Mandailing Natal dalam satu(1) tahun kalau disunat mencapai 5 % dari total anggaran tersebut, sangat meyakinkan sekali bagi yang dipercaya untuk mengelolanya akan ketiban rezeky nomplok kalau mulus, tapi jika tak mulus siap-siap untuk masuk penjara, sebab alngkah teganya mereka jika benar mereka menyunat anggaran PBI dan Non PBI di 26 Puskesmas se Mandailing Natal,” ujar ASN( Aparatur Sipil Negara) yang mohon namanya dirahasikan itu( Bersambung Terus)
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md