MEDAN(Malintangpos Online): Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Sumut) teruskan surat pembekuan Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Mandailing Natal Masa Bakti 2020 – 2025 ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Madina.
Ketua PW GNPK-RI Prov.Sumut Golas, SH melalui Sekretaris Yulinar Lubis menjelaskan, menindaklanjuti Surat Keputusan Pimpinan Pusat GNPK-RI Nomor : 151/SKP/GNPK-RI/V/2021, Tentang pembekuan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Mandailing Natal Masa Bakti 2020 – 2025.
Surat pembekuan tersebut dikeluarkan berdasarkan usulan pimpinan wilayah GNPK RI Sumut tanggal 24 April 2021 Setelah adanya surat mosi tidak percaya anggota GNPK RI Madina terhadap ketua PD GNPK RI Madina pada tanggal 22 Maret 2021 karena dianggap telah bertindak sewenang wenang dan membuat aturan sendiri melakukan pemecatan terhadan Sekretaris dan beberapa anggota lainnya tanpa adanya surat peringatan, lalu PW Sumut mencoba mengingatkan ketuanya namun alih alih untuk mengindahkan justru malah melawan kepada sekretaris PW Sumut ,karena sudah dipandang tidak sejalan lagi sehingga PW Sumut mengajukan surat pembekuan kepengurusan PD GNPK-RI mandailing natal ke pusat karena pusatlah yang berhak mengeluarkan pembekuan kepengurusan yang langsung di tanda tangani oleh ketua umum GNPK-RI Pusat H. M Basri Budi Utomo.AS. S.IP
“Lalu surat pembekuan ini disampaikan oleh PW Sumut kepada yang bersangkuatan dan kepada seluruh Forkopimda Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bahwa Surat Keputusan Nomor:189/SK/GNPK-RI Pusat/VII/2020,Tentang Pengangkatan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Mandailing Natal, masa bakti 2020 -2025 yang diketuai oleh saudara Adi Malferi tidak berlaku lagi dan sudah dibekukan oleh Pimpinan Pusat GNPK-RI,” Kata Yuli. Senin(02/08/2021).
Lanjutnya,” Sekali lagi saya tegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh kepengurusan yang telah dibekukan tersebut itu tidak ada hubungannya Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia dan itu illegal, terhitung semenjak tanggal 11 Mei 2021,” terlebih saudara Adi Melferi telah berada di ormas GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) dan menjadi pimpinan Kabupaten Mandailing Natal (baca tribun sumut id 12/07/2021)
Sementara ada aturan di GNPK RI yang melarang anggotanya untuk bergabung di ormas dan LSM yang bergerak di bidang Tipikor
Kata Yuli, mengacu pada aturan tersebut maka DPP GNPK RI sudah sangat pentas membekukan kepengurusan PD GNPK RI Madina ( Rel)
Admin : Iskandar Hasibuan