BANTEN(Malintangpos Online): PDI Perjuangan Banten mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait anomali di Pilkada Banten 2024, dimana terdapat penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran netralitas, yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, hingga aparat yang berperan sebagai instrumen negara di Pilkada serentak 2024.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rahmatullah menjelaskan sudah mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran pemilu sebagai landasan untuk menggugat hasil pilkada Banten 2024 ke MK.
“Kami sudah mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran, sebagai landasan untuk menggugat hasil pilkada Banten 2024 ke MK”, kata Asep Rahmatullah, Senin (2/11/2024).
Asep Rahmatullah juga mengungkapkan bahwa gugatan ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir Pilkada, tetapi lebih pada tercorengnya integritas demokrasi.
Lebih lanjut Asep Rahmatullah menjelaskan keputusan menggugat atau tidak dikembalikan kepada Airin-Ade, dan tim hukum pemenangan.
“Kami ingin Pilkada yang adil, jujur dan bersih,” tegas Asep Rahmatullah.( Rel/PDIP)
Admin : Iskandar Hasibuan.