PDIP Madina Sayangkan Sikap Slow Respon Dirut PTPN IV

Ketua DPC.PDIP Madina Teguh W.Hasahatan Nasution.SH.

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kita sangat mengaprisasi sikap tegas Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal atas persoalan lahan antara PTPN IV dengan warga Kampung Kapas I dan Batahan IV,ini adalah salah satu bukti kongkrit bahwa pemerintah selalu hadir terhadap persoalan rakyat.

” Kita sangat menyayangkan sikap slow respon Dirut PTPN IV atas surat Bupati Mandailing Natal tertanggal 17 Mei 2022,” Ujar Ketua DPC.PDI Perjuangan Madina Teguh W Hasahatan Nasution,SH yang juga anggota DPRD Madina, Jumat malam(27/5) ke Redaksi Via WhatsApp nya.

Bupati adalah representasi dari masyarakat Madina,surat yang dilayangkan bupati adalah suara dari rakyatnya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada, itulah pemimpin.

Sebagai Anggota DPRD Madina dari Dapil IV yang duduk di Komisi II yang membidangi Perkebunan,kehutanan,kelautan dan perkebunan,saya menilai sikap dingin PTPN IV atas surat bupati ini adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal

Dan untuk itu bupati harus mengambil langkah yang tegas lagi seperti menyurati Kementerian BUMN dan juga Komisi VI DPR RI minta di agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Dengan menghadirkan masyarakat Batahan IV,Kampung Kapas I,Pemerintah Kabupaten Madina,Dirut PTPN IV dan Pihak Kementerian BUMN supaya kita dengar langsung apa jawaban Dirut dan Pihak Kementerian atas surat bupati tersebut. Menurut saya langkah ini lebih ideal yang harus di tempuh. Ujar Teguh ( Red)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses