Pekerja Diancam Bunuh, Pengurus Koperasi Minta Perlindungan Hukum Melalui Law Firm Adi Mansar Law Institute

MEDAN(Malintangpos Online): ” Ada – Ada Saja,” Kalimat itulah yang cocok disampaikan kepada Pekerja dan Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular,
Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang diancam bunuh dengan parang oleh sekolompok orang.

Demikian siaran Pers yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Koperasi Agro Sumber Sejahtera dari Law Firm Adi Mansar Law Institute Dr.Adi Mansar.SH.M.Hum kepada  Redaksi,Senin(30/5) Via WhatsApp.

Kata Adi Mansar, Kliennya diancam bunuh oleh sekelompok orang dan akhirnya Pengurus Koperasi Agro Sumber Sejahtera minta perlindungan hukum ke Law Firm Adi Mansar Law Institute yang berkantor di jalan Denai No. 118 Medan sebagai kuasa hukum dari Koperasi Agro Sumber Sejahtera

dalam hal ini diwakili oleh Ketuanya Budianto, sesuai kuasa tanggal 5 Januari 2022, dengan ini membuat dan mengajukan Siaran Pers sebagai Berikut:

Bahwa berdasarkan pemberitaan media elektronik dan online klien kami
dituduh melakukan perbuatan alih fungsi lahan

Dengan ini , kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena faktanya adalah:

1. Bahwa Koperasi Agro Sumber Sejahtera memiliki dan menguasai lahan
seluas ± 360 Ha berlokasi di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular,
Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Adapun dasar penguasaan dan
memiliki kebun kelapa sawit tersebut dengan Akta Pelepasan Hak dan Ganti
Rugi di Desa Tanjung Ibus dengan luas 237,75 Ha Yang ditandatangani oleh
kepala Desa Tanjung Ibus bernama Surdik sebanyak 43 Surat.

2. Bahwa ganti rugi tahun 2014 oleh Koperasi Agro Sumber Sejahtera kepada
pemilik lahan (H. Saleh Bangun /Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014)
berdasarkan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi di hadapan Notaris
Sulaiman (Notaris Langkat).

Bahwa H Saleh Bangun / Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014 menguasai dan memiliki lahan kebun sawit tersebut dengan cara pelepasan hak dengan ganti rugi pada Tahun 2007 yang diketahui oleh
Kepala Desa Tanjung Ibus saat itu bernama Surdik.

3. Bahwa sejak lahan dibeli telah ada tanaman Kelapa Sawit hingga saat ini telah
berumur ± 14. lengkap sarana dan prasarananya (gedung kantor, gudang,
rumah karyawan, pos jaga, jembatan dan jalan serta tangkahan boat).

Selain prasarana tersebut ada sarana transportasi darat (truck, pick up, sepeda
motor, becak angkutan) dan transportasi air (speed boat, boat dengan muatan
3 ton, dan boat muatan 5 ton serta perahu).

Bahwa pada Desember Tahun 2021, Surdik (mantan Kepala Desa) yang
mengaku sebagai ketua “Kelompok Tani Sumber Makmur” datang bersama
rombongan laki dan perempuan (memakai seragam) terdiri dari 5 (lima)
Kelompok Tani ingin menguasai lahan milik Koperasi Agro Sumber Sejahtera
dengan alasan Kelompok Tani telah mengurus izin Hutan tanaman
Mangrove dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia.

Mantan Kepala Desa dibantu oleh Ormas “OKP” melakukan pengrusakan terhadap fasilitas sarana dan prasarana milik Koperasi dan melakukan perbuatan pengancaman kekerasan dengan mempergunakan senjata Tajam dan mengusir seluruh karyawan dan keluarganya dari areal kebun.

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor 97/Menhut-II/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang SOP Perizinan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI ada beberapa persyaratan
yang harus di Lakukan Setelah memperoleh persetujuan izin prinsip termasuk
pertimbangan teknis dari Bupati kepada Gubernur

Baru kemudian rekomendasi dari Gubernur kepada Kementerian Kehutanan selanjutnya penentuan dan pengukuran tapal batas yang sampai saat ini belum pernah dilakukan.

6. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan Nomor : P.6/PSKL/SET/PSL.1/5/2016 tentang Pedoman Esesmen Konflik Tenurial Kawasan Hutan, mensyaratkan agar menyelesaikan seluruh
kewajiban hukum apabila terlebih dahulu ada pihak lain yang telah
mengusahai dan menguasai areal tersebut lebih dahulu,

Hal itu tidak pernah dilakukan walau ada Pendamping Kelompok Tani bernama M. Said sebagaimana pemberitaan media.

Mekanisme SOP tidak lakukan pihak yang
mengaku mempunyai ijin bukan karena tidak mengerti aturan, tetapi ada niat
lain ingin menguasai areal koperasi dengan jalan pintas, sehingga melakukan
pengrusakan, kekerasan dan pencurian.

Barang-barang rusak berupa Pintu,
Jendela, Gudang, mobil serta yang hilang berupa mesin Genset/Listrik, mesin
air, mesin mobil, boat 3 (ton), Baterai Mobil, Pupuk, sepeda motor 2 (dua)
unit, Gerobak/kereta sorong, Kompor dan tabung Gas, peralatan Panen.

Berdasarkan dalil-dalil serta uraian tersebut di atas, Koperasi Agro Sumber
Sejahtera membuat Upaya Perlindungan Hukum melalui Laporan Polisi kepada
Kepolisian Daerah Sumatera Utara
Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/131/I/2022/SPKT/Polda oleh Korban M. Yusup

Sejak Laporan Polisi tersebut dibuat, pengurus Koperasi mengajukan:Mohon Perlindungan Hukum kepada Aparat Kepolisian dan Brimob untuk
memastikan tidak bertambahnya kerugian baik akibat pencurian maupun
ancaman bunuh/kekerasan dari anggota yang mengaku Kelompok Tani yang
memakai baju seragam ketika melakukan aksi-aksi dilapangan di duga di
mobilisasi oleh orang-orang yang mengambil keuntungan secara pribadi
seperti pendamping Kelompok Tani.

2. Tindakan Aparat kepolisian yang berjaga di areal lahan koperasi telah mengamankan dan menetapkan satu Ketua Kelompok Tani sebagai Tersangka , saat melakukan pencurian Tandan Buah Segar di kebun yang dikelola Koperasi Agro Sumber Sejahtera (Ruswandi/Ketua Kelompok Tani Mangrove Sumber Tani Jaya.

3. Meminta aparat Kepolisian segera Menangkap dan Memproses seluruh
Pengurus dan anggota Kelompok tani serta Pendamping Kelompok Tani yang
terlibat melakukan perbuatan melawan hukum di areal Koperasi Agro
Sumber Sejahtera

Karena , akibat perbuatan dan tindakan mereka banyak
pekerja dan keluarganya hilang pekerjaan akibat takut jadi korban kekerasan.

4. Mengusut Tuntas Setiap Ormas yang terlibat sebagai Pengawal anggota
Kelompok Tani dalam melakukan kekerasan, pencurian sehingga selama 5
(lima) bulan hasil kebun Koperasi Agro Sumber Sejahtera dinikmati secara
illegal.( WhatsApp/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan..

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Tapteng Kunjungi Ketua Pengadilan Negeri Sibolga

    TAPANULI TENGAH(Malintangpos Online): Dalam rangka memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP M. Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga pada…

    Read more

    Continue reading
    PT.Sorikmas Mining Bantu Mobiler Ke Sejumlah SDN,SMPN dan MDTA di Kecamatan Siabu

    MUARA BATANG ANGKOLA(Malintangpos Online): Humas PT.Sorikmas Mining Ade Hendi, mengutarakan pihaknya menyerakan Bantuan Mobiler kesejumlah Sekolah Dasar(SD), SMP Negeri 07, MDTA diwilayah Desa Muara Batang Angkola, Desa Tanggabosi,Desa Tanjung Sialang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses