PANYABUNGAN(Malintangpos Online): “ Sepandai-pandai Tupai Melompat, akhirnya tetap jatuh juga,”Pribahasa itulah yang cocok disampaikan kepada dua(2) Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Madina Drs. Zamaluddin dan Kobol Siregar. SP. Yang hari ini Kamis(23-11) secara resmi menahan kedua pejabat Eselon II yang diduga melakukan korupsi APBD.
Informasinya, kedua pejabat Eselon II di Lingkungan Pemda Madina melakukan korupsi anggaran Tahun 2013 dan 2014, sehingga masalah itu sudah cukup lama bergulir dan banyak masyarakat menuding bahwa Kejaksaan telah”Main Mata” ternyata akhirnya keduanya telah diantar ke Rutan Tanjung Kusta Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Arif Zahrulyani, SH, MH yang dikutif dari M24.co via seluler, Kamis (23/11/2017) menerangkan, Penahanan kedua mantan kadis Kelautan dan perikanan Madina tahun 2013 dan 2014 ini dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan beberapa jam oleh oleh Tim gabungan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) bertempat di kantor Kejati Sumatera Utara.
“Secara resmi berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-01/N.2.28/Ft.1/11/2017 dan print-02/N.2.28/Ft.1/11/2017. mantan kadis Kelautan dan Perikanan Madina ini ditahan mulai hari ini yakni 23 November 2017, untuk masa penahanan selama 20 hari sampai tanggal 12 desember 2017 depan dirumah tahanan negara Tanjung Gusta Medan” jelasnya.
Arif juga memaparkan, berdasarkan penyidikan jaksa Penyidik Kejari Madina, keduanya disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ketika menjabat selaku Pengguna Anggaran sekaligus penanggung jawab kegiatan proyek telah melakukan manipulasi dan mark up pada pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014 pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Madina.
“Temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Medan dan perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 898.600.453.- setelah Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut, penyerahan tahap dua dilakukan dan para tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Rudi Sihite, SH,”tandasnya.
Masih Arif, Jaksa Penuntut Umum yang diketua oleh Mustafa Kamal, SH. MH dengan anggota Henry Sipahutar, SH. MH. dan Haikal, SH, telah siap untuk melimpahkan dan menyidangkan keduanya pada Pengadilan Tipikor Medan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan didakwa dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang No. 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(M.24.Com/Jef/red).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan,A.Md