

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Warga Kecamatan.Psp Utara, Kota Padangsidimpuan dan rekannya berinisial HS ( 15 ) warga Salah satu di kelurahan di Kecamatan. Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan
Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua bocah ingusan ini di baru ketahui Rabu (5 Juni 2019) Sekira Pukul 10.00 Wib
Kedua Pelaku mencuri di rumah korban Trisno tan (32) Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek II Kecamatan.Psp Utara, Kota Padangsidimpuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Abdi Abdullah membenarkan atas tindak pencurian yang dilakukan oleh dua Orang anak dibawah umur, Pada saat itu, Korban sedang berada di kota Medan sedang berlibur .
Kedua Pelaku (IP) dan (HS) nekat melakukan pencurian dengan cara Merusak Ventilasi Pintu rumah dapur korban yang memang dalam keadaan terkunci,kasus itu di ketahui ketika menerima telepon dari Opung Lubis yang merupakan Tetangga Korban dan mengatakan bahwa pintu rumah Korban keadaan terbuka

Kemudian Korban menyuruh adik Korban untuk mengecek rumah, dan ternyata informasi tersebut, benar dan melihat isi dalam rumah telah berantakan dan barang barang milik Korban telah hilang berupa 8 buah jam tangan dengan berbagai merek, 2 Unit HP, 1 buah Gitar, 1 Unit Leptop, 2 Unit Genset, 3 pasang sepatu, 1 Unit Tas Sandang, 1 buah Sepeda, 1 buah BPKB Mobil No. Pol. BM 1440 RQ dan 1 Buah BPKB Mobil No. Pol. BB 1205 NB, terangnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya dengan Laporan Polisi No : LP / 258 / VI / 2019 / SU / PSP, Tanggal 07 Juni 2019Berbekal laporan ini, Tim satreskrim
Polres Padangsidimpuan yang di pimpin Langsung Kanit II Ipda ST Purba, berhasil mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian tersebut adalah IP dan HS
Selanjutnya dilakukan Penangkapan lebih Awal terhadap Tersangka IP di sekitar Pasar Raya Ucok Kodok, Kota Padangsidimpuan, setelah mengintrogasi Pelaku ,kemudian Opsnal bergerak menuju kediaman HS di Jalan danau Toba Gang Melati Kel. Losung Kecamatan Psp Selatan Kota Padangsidimpuan, dan selanjutnya ke 2 Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut, Keduanya berhasil kita amankan padaSabtu (08 Juni 2019) dini hari tadi, ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 Unit Leptop, 1 unit Table, 1 buah Headseat,1 Unit Tas Sandang,1 buah Sepeda, 1 buah BPKB Mobil No. Pol. BM 1440 RQ dan 1 Buah BPKB Mobil No. Pol. BB 1205 NB kerugian di taksir Puluhan juta rupiah, Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Padangsidimpuan, pungkasnya( SS/red)
Liputan : Sabar S
Admin : Dina Sukandar Hasibuan