Pelaku Dibawah Umur, Polres P.Sidimupuan Ungkap Kasus Pencurian

Pelaku Pencurian dua anak dibawah umur

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Warga Kecamatan.Psp Utara, Kota Padangsidimpuan dan rekannya berinisial HS ( 15 ) warga Salah satu di kelurahan di  Kecamatan. Psp Selatan,  Kota Padangsidimpuan

            Informasi yang dihimpun  aksi pencurian yang dilakukan oleh kedua  bocah ingusan ini  di baru  ketahui  Rabu (5 Juni 2019) Sekira  Pukul 10.00 Wib

            Kedua Pelaku  mencuri di rumah korban  Trisno tan (32) Warga Jalan  Yos Sudarso,  Kelurahan  Wek II Kecamatan.Psp Utara, Kota Padangsidimpuan

            Kapolres  Padangsidimpuan  AKBP Hilman Wijaya  SIK,M.H  melalui Kasat Reskrim, AKP Abdi Abdullah  membenarkan atas tindak pencurian yang dilakukan oleh dua Orang anak dibawah umur, Pada saat itu, Korban  sedang berada  di kota Medan  sedang  berlibur .

            Kedua  Pelaku  (IP) dan (HS) nekat melakukan pencurian dengan cara Merusak  Ventilasi Pintu  rumah dapur  korban yang memang dalam keadaan terkunci,kasus itu di ketahui ketika  menerima  telepon dari Opung Lubis yang merupakan Tetangga Korban dan  mengatakan bahwa pintu rumah Korban keadaan  terbuka

Barang Yang dicuri

Kemudian Korban menyuruh adik  Korban untuk mengecek rumah, dan ternyata informasi tersebut, benar  dan melihat isi dalam rumah telah berantakan dan barang barang milik Korban telah hilang berupa 8 buah jam tangan dengan berbagai merek, 2 Unit HP, 1 buah Gitar, 1 Unit Leptop, 2 Unit Genset, 3 pasang sepatu, 1 Unit Tas Sandang, 1 buah Sepeda, 1 buah BPKB Mobil No. Pol. BM 1440 RQ dan 1 Buah BPKB Mobil No. Pol. BB 1205 NB,  terangnya.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya dengan Laporan Polisi No : LP / 258 / VI / 2019 / SU / PSP, Tanggal   07 Juni 2019Berbekal laporan ini, Tim satreskrim

Polres Padangsidimpuan  yang di pimpin Langsung  Kanit II   Ipda ST Purba, berhasil  mendapat informasi bahwa pelaku Pencurian tersebut adalah IP dan HS

Selanjutnya dilakukan Penangkapan  lebih Awal terhadap  Tersangka IP  di  sekitar Pasar Raya Ucok Kodok,  Kota Padangsidimpuan, setelah mengintrogasi Pelaku ,kemudian Opsnal   bergerak menuju kediaman HS  di Jalan danau Toba Gang Melati Kel. Losung Kecamatan  Psp Selatan Kota Padangsidimpuan,  dan selanjutnya ke 2 Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut,            Keduanya berhasil kita amankan padaSabtu (08 Juni 2019)  dini hari tadi, ujarnya.

            Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 Unit Leptop, 1 unit Table, 1 buah Headseat,1 Unit Tas Sandang,1 buah Sepeda, 1 buah BPKB Mobil No. Pol. BM 1440 RQ dan 1 Buah BPKB Mobil No. Pol. BB 1205 NB kerugian  di taksir Puluhan juta rupiah, Pelaku dan barang bukti saat ini sudah  diamankan di Polres Padangsidimpuan,   pungkasnya( SS/red)

 

 

Liputan : Sabar S

Admin  : Dina Sukandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Hari Ke – 5 Safari Ramadhan, Pemda Padang Lawas di Desa Hasahatan Jae Kec.Barumun Baru

PADANG LAWAS(Malintangpos Online) : Hari Ke – 5, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, menggelar acara Safari Ramadhan di Desa Hasahatan Jae Kecamatan Barumun Baru. Jumat (21/03). Wartawan Media PT.Malintang Pos, Melaporkan dari…

Read more

Continue reading
SMSI Gelar Seminar Pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai Pahlawan Nasional di Undip

SEMARANG(Malintangpos Online): Dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai gelar Seminar Kabupaten kolaborasi dengan Seruling Mas diPurwokerto pada Selasa (18/3/2025), kembali SMSI…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.