Pembangunan Mesjid Agung Palas “melawan“ Permendagri No 07 tahun 2008

Bangunan Mesjid Agung Palas

Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang – undangan.  Pengawasan penyelenggara Pemerintah Desa oleh Pejabat Pengawas Pemerintah ( Inspektorat Kabupaten ) sebagaimana dimaksud di lakukan melalui kegiatan :  Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi  secara berkala dan konprehensif terhadap  Administrasi Pemerintah Desa, Pembangunan, Pemberdayaan dan Inventarisasi Aset Desa, yang dituangkan dalam bentuk laporan  Hasil Monitoring, Evaluasi dan Hasil Pemeriksaan

            Sejalan dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri  Nomor  07  Tahun 2008  Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan  Pemerintah Desa,  Bupati  Kab  Padang Palawas  H. Ali Sutan Harahap  Seharusnya  Memahami 

Plank Merek Proyek Mesjid Agung Palas

Implementasi  Undang – undang No 06 Tahun 2014  dan bersungguh – sungguh mengembangkan  kreatifitas dan inovasi  di dalam megembangkan  kapasitas  aparatur pemerintah……….. Mengapa  hal ini harus dilakukan  Pemerintah Kab Padang Lawas, agar setiap stoke holder memiliki kompentensi dalam merencanakan pembangunan  dan melaksanakan pereturan sesuai dengan kewenangannya untuk dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak membuat  statemant  yang tidak dilandasi oleh aturan, apalagi  dapat di Back- Up  oleh oknum  penegak hukum  dengan meberikan pasilitas atau memberikan pengarahan  dengan melaksanakan  Bintek yang tidak dimuat dalam penjabaran RAB – APB Desa.

            Rendahnya kualitas sumberdaya pelaku – pelaku pembangunan di Kab Padang Lawas, karena  ketidak sungguhan dan tidak adanya iktikat baik Pemerintah dalam implementasi pereturan perundang – undangan dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga pembangunan tidak bermanfaat bagi masyarakat, dengan kata lain setiap pembangunan  Asal – asalan hanya menghambur  hamburkan  uang Negara, yang jelas mana yang menguntungkan bagi Penguasa itulah yang dilaksanakan sekalipun tidak ada dalam perencanaan,  misal  di duga dalam pembangunan Mesjid Agung  Kab Padang Lawas  tidak dibahas dalam perencanaan  (Musrembang  kecamatan dan kabupaten) tahun anggaran 2016, sehingga penggunaan anggaran  tidak sesuai dengan pokok anggaran yang telah ditetapkan antara DPRD  dengan Pemerintah Kab Padang Lawas.
            Seiring usia Kab Padang Lawas sudah sepuluh tahun, sewajar nyalah  masyarakat Padang Lawas mengevaluasi kondisi daerah ini,  agar nantinya Kabupaten yang kita cintai ini tidak dikembalikan kepada Kabupaten Induk  (Tap – Sel),  kenapa hal ini harus kami sampaikan …………..?  Mulai dari tahun  2012  s/d  2016  Pertanggung jawaban  Keuangan Daerah  Kab Padang Lawas tidak sesuai berdasarkan Undang – Undang  nomor 15  tahun daerah tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK. RI)  memberikan  Openi  Tidak Memberikan Pendapat  “TEMPE”…………………..(dimakan  drakula – drakula yang tidak kasihan pada masyarakat miskin), pada  Laporan  Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kab Padang Lawas  Nomor 101.A/LHP/XVIII.MDN/06/2013  dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang – Undangan  Nomor   101.C/LHP/XVIII.MDN/06/2013.
            Dari hasil  RESUME  pemeriksaan  Badan Pemeriksa Keuangan  BPK. RI  sampai sekarang  Kabupaten Padang Lawas sudah diambang  KEHANCURAN,  Untuk ini DPK FKI- 1 Palas  mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu membangun Kabupaten yang kita CINTAI ini………………Mari bersatu, bersatu kita teguh, bercerai kita rubuh, siapa lagi yang membangun daerah ini, kalau bukan kita saudaraku…………………………….. 
Admin : Dina Sukandar A.Md

Komentar

Komentar Anda

Dina Sukandar

Related Posts

Terkait Semburan Lumpur di Roburan Dolok, Ini Keterangan DLH Madina

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Semburan lumpur yang terjadi di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal, membuat masyarakat sekitar resah. Titik semburan lumpur makin meluas yang mengakibatkan ratusan pohon karet dari…

Read more

Continue reading
Penjelasan PT SMGP atas Fenomena Semburan Air Panas di Desa Roburan Dolok

ROBURAN DOLOK(Malintangpos Online):Corporate Communication Manager PT Sorik Marapi Geothermal Power Agung Iswara, mengutarakan, Pada Selasa, 22 April 2025, beredar video melalui media sosial mengenai semburan air panas (manifestasi) yang muncul…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses