
BUKIT MALINTANG(Malintangpos Online):Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden Probowo Subianto, 27 Maret 2025. Pemerintah Pusat menggelontorkan dana hingga Rp. 400 Triliun untuk 80 ribu KMP di seluruh Indonesia.
Di Kabupaten Mandailing Natal sendiri Bupati Madina H. Saipullah Nasution juga menginstruksikan kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat aktif bekerja sebagai tim dalam mendukung pendirian KMP di 440 Desa/Kelurahan.
Namun hal ini tidak berlaku untuk Pemerintahan Desa Malintang Kecamatan Bukit Malintang, musyawarah Desa pembentukan KMP yang di laksanakan oleh Pemdes Malintang terkesan asal atau sarat kepentingan kelompok tertentu sehingga menjadi sorotan dari berbagai pihak.
Demikian informasi tersebut disampaikan Jefri tokoh pemuda dan Sutan Paruhuman Warga Desa Malintang Kec.Bukit Malintang,Jumat(10/5) Via WhatsApp Ke Redaksi Media PT.Malintang Pos Group.
“ dari awal musyawarah, ada kejanggalan pada MusyDesa pembentukan KMP ini, musyawarah di laksanakan tanpa adanya keterlibatan pemerintah kecamatan atau lintas sektoral lainnya, musyawarah desa hanya di hadiri oleh Kepala Desa dan pihak pemerintahan Desa Malintang.” ujarnya.
Sebagaimana di ketahui, pembentukan KMP harus sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2025, Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saya melihat Panitia tidak melaksanakan agenda susunan acara sebagaimana terlampir, dan juga tidak berpedoman pada syarat calon pengurus yang tertera pada Jutlak tersebut,” katanya.
Sehingga seorang unsur Pimpinan Desa/ BPD aktif lolos dan terpilih sebagai Ketua KMP, tanpa adanya lampiran surat pengunduran diri dari BPD Desa Malintang, saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai ketua, ujar dia.

“kritikan ini sudah saya sampaikan kepada panitia pelaksana musyawarah, namun tidak di indahkan oleh Panitia,” sebutnya
Di lain tempat, warga Malintang, Sutan Paruhuman , mengatakan kami sudah menyampaikan kejanggalan tersebut kepada Kepala Desa Malintang, namun tidak ada tanggapan.”
Saat kami sampaikan kepada Camat Bukit Malintang.“Gelaran Musyawarah Desa Malintang tidak di ketahui oleh pemerintah kecamatan
Seharusnya, apabila pemerintahan desa melaksanakan musyawarah pembentukan KMP, semestinya pemerintahan desa menyampaikan terlebih dahulu kepada pemerintah kecamatan, jawab pak Camat.
Sutan Paruhuman menegaskan, kejanggalan pembentukan KMP tanpa melalui mekanisme seharusnya, telah memicu kecurigaan bahwa pembentukan tersebut hanyalah formalitas.
“Kami meminta kepada pemerintahan desa, pemerintahan kecamatan serta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) agar mengkaji ulang hasil musyawarah yang tidak memenuhi syarat tersebut”. Ujar Sutan.
“Jangan sampai koperasi ini menyimpang dari semangat pembangunan desa, ketahanan pangan, dan mewujudkan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 20245, justru jadi kepentingan pribadi dan bancakan kelompok tertentu,” timpal Sutan lagi.
Kepala Desa Malintang dan Camat Bukit Malintang Mahdi Gultom yg dikonfirmasi Via WhatsApp, Jumat(10/5) belum berhasil, Kades Malintang No WhatsApp belum aktif dan Camat juga belum memberikan jawaban ( Red/Dita).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








