PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Polemik berkepanjangan tak bisa terelakkan ditengah masyarakat Madina, pasca beroperasinya sebagian aktivitas PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) merujuk izin Surat Kementerian ESDM lewat Direktur Panas Bumi EBTKE Harris, beberapa waktu yang lalu .
Kita menganalisis bahwa Direktur Panas Bumi Harris diduga kuat sengaja ikut bermain api dalam jerami yang bisa berpotensi menyulut gejolak lebih besar di tengah masyarakat.
Karna selain produk yang dinilai gegabah dan premateur, surat Direktur Panas Bumi terkesan hanya mengakomodir sepenuhnya pesan titipan PT SMGP untuk beroperasi secepatnya walaupun mengabaikan prosedur baku yang berlaku. Pemerintah Pusat seharusnya bersikap tegas memberi sanksi berat kepada PT SMGP atas mal operasional, pelanggaran berat SOP yang telah menewaskan 5 orang warga dan 52 orang lainnya dirawat secara intensif.
Tapi faktanya, Pemerintah terkesan tunduk dan mau saja didikte oleh korporasi asing PT SMGP” kesal Direktur Eksekutif Madina Institute Al Hasan Nasution, S.Pd kepada Pers saat akan menggelar Diskusi Ilmiah dengan tajuk “Menyoal Kejanggalan Pengoperasian Kembali PT SMGP dari Berbagai Sudut Perspektif”.
Dijelaskan, Al Hasan yang juga duduk sebagai Sekretaris MPI (Majelis Pemuda Indonesia) DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab Madina pada konteks ini terlihat Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM terkesan lemah dan bertekuk lutut untuk memenuhi pelampiasan hasrat dan syahwat investasi korporasi PT SMGP yang klimaksnya berujung pada Surat Direktur Panas Bumi Nomor T-348/EK.04/Dept T/2021 untuk pengoperasian kembali sebagian aktivitas PT SMGP.
Bahkan, Al Hasan menilai kebijakan kontraproduktif dari Direktur Panas Bumi ini dinilai banyak kejanggalan serta tidak populis atau tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Pengoperasian secara terbatas PT SMGP, lanjut mantan Presiden Mahasiswa STAIN (red_IAIN) Padangsidimpuan ini diduga kuat telah mengangkangi standar dan aturan baku yang berlaku sesuai UU No.21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, Permen ESDM No.7/37 tahun 2017, UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
“Kita beri warning kepada Kementerian ESDM untuk jangan gegabah menyepelekan keamanan, keselamatan, dan kesehatan rakyat dan lingkungan (K3L). Karna ini menyangkut nyawa manusia. Apakah kementerian ESDM bisa memberi garansi tidak akan ada lagi kesalahan fatal dan pelanggaran SOP dari PT SMGP yang mengakibatkan korban lebih banyak baik warga atau lingkungan, pasca pengoperasian kembali PT SMGP ini. “tanya Al Hasan yang mantan Ketua Karang Taruna Kab Madina ini.
Diuraikan lebih lanjut, pihaknya akan tetap konsisten menyuarakan penolakan PT SMGP dan menuntut penjatuhan sanksi tegas kepada korporasi asing itu dari Kementerian ESDM dengan memaparkan alasan hasil investigasi Kementerian ESDM sendiri telah mencuatkan fakta konkrit 6 point kesalahan dan kelalaian pengembang yang disengaja berbentuk praktek mal operasional dan pelanggaran berat SOP (Standard Operating Procedure) di lapangan PLTP (Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi yang dikelola PT SMGP/KS Orka. Bahkan kecelakaan panas bumi di PT SMGP sudah termasuk insiden berbahaya, kategori berat dalam ruang lingkup cedera berat kecelakaan panas bumi sesuai SNI Nomor 8868:2020.
Bahkan tegas Al Hasan yang juga dikenal Ketua MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) DPP IMMAN (Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal), PT SMGP dinilai telah mencoreng hitam dunia konversi energi baru terbarukan Panas Bumi (Geothermal) akibat mal operasional serta menjadi preseden buruk yang tidak mencerminkan wajah pengoperasian Geothermal yang katanya ramah lingkungan dan tidak berbahaya sebagaimana digaungkan dalam kampanye Kementerian ESDM.
“Konsekwensi kesalahan fatal PT SMGP harus disertai sanksi berat. Itu mutlak sebagai aturan konstitusi. Pemerintah jangan plin-plan tapi tunjukkan bersikap tegas. Cabut izin PT SMGP. Bukan malah sebaliknya memberi izin operasi bagi PT SMGP” heran Al Hasan yang mantan Ketua Umum PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) ini
Akibat pengoperasian terbatas PT SMGP ini, ujar Al Hasan telah berbuntut hilangnya kepercayaan (trust) publik kepada stake holder di Kementerian ESDM, karna dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat dan menciderai nurani publik.
Selain itu, wajar saja ujar Al Hasan ada asumsi liar tak terelakkan kian berkembang di tengah publik yang mensinyalir adanya “main mata” serta konspirasi kotor antara PT SMGP dan Kementerian ESDM untuk memuluskan syahwat investasi, tetapi mengabaikan aturan. Dan ada kesan negatif bahwa PT SMGP telah pamer arogansi dengan menghalalkan segala cara asalkan tercapai tujuan korporasi tersebut
“Kita meminta Kementerian ESDM untuk sensitif mendengar suara masyarakat serta konsisten tegakkan aturan. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kita akan terus mendesak agar Surat Direktur Panas Bumi tentang izin pengoperasian sebagian aktivitas PT SMGP segera dicabut, dan kita minta jatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada PT SMGP” tegas Al Hasan yang dikenal sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.
Pihaknya kata Al Hasan, akan tetap menolak pengoperasian PT SMGP dengan mencuatkan 6 alasan konkrit berdasarkan kajian ilmiah mereka sebagaimanana ekspose sebelumnya.
Turut berhadir dalam Diskusi tersebut Ketua PC GMPI M. Irwansyah Lubis, SH, Sekretaris DPD KNPI Kab Madina Khairil Amri, SH, K Ketua Umum DPP IMMAN Hapsin Nasution, Ketua Jam NU Samsul Hidayat Borotan, S.Pd, Ketua LSM Fokrat Aswardi Nasution, S.Pd, Ketua KLH Samhur Hasibuan, SH, Ketua PC Lingkar Muda Madani M. Sahnan Siregar, SH, Ketua LSM Concent Dahler Lubis, Ketua Presidium Almandily Abdul Wahab Dalimunthe, S.Pd, Ketua Mandailing Foundation Hardiansyah Pakpahan, Sekretaris DPC GPK Rizky Agustinhar dan sejumlah aktivis muda lainnya.((Rel)
Admin: Iskandar Hasibuan