ROKAN HULU (Malintangpos Online): Pemilik perkebuan kelapa sawit yang seharusnya memberikan kesejahteraan terhadap pekerjanya dan masyarakat sekitarnya sesuai amanah undang-undang ketenagakerjaan dan peratuaran yang berlaku di Republik Indonesia.
Namun malah pemilik perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau ini yang notabenenya milik simata sipit yang beralamat di Medan Provinsi Sumatera Utara dengan luas lebih kurang 700 ha, selain diduga tak miliki dokumen perizinan, sadisnya lagi beberapa orang karyawan diberhentikan tidak sesuai aturan, bahkan gaji juga ditahan oleh pihak perusahaan itu.
Terungkapnya kasus ini, awalnya setelah beberapa pekerja di kebun sawit itu menyampaikan keluhannnya ke beberapa pengurus Lembaga Swadaya Masyakat dan Jurnalistik di Rokan Hulu dan ditindak lanjut Sabtu, (30/6/2018) untuk langsung cross cek kelapangan berdasarkan laporan itu.
“Memang benar bang, ada beberapa kami karyawan yang diberhentikan tidak sesuai aturan bahkan gaji mereka juga ditahan,” beber mereka pekerja yang diberhentikan diantaranya bermarga samosir.
Lanjut menurut narasumber bahwa, mereka sudah melaksanakan kewajibannya selaku pekerja, namun entah apa masalah, selain mereka diberhentikan tiba-tiba juga perusahaan yang tidak ada nama CV dan PT itu menahan gaji mereka.
“Kami diberhentikan itu tidak masalah karna itu hak perusahaan, tapi gaji kami bayar dong,” pungkas salah satu lainnya juga korban pemecatan perkebunan itu yakni salah satu ibu rumah tangga yang pekerjaannya sebagai penjual makanan dan minuman diperusahaan itu beliau juga punya nasib yang sama kalau hasil dagangannya juga di bon tapi ketika ditagih dianya malah diusir dari perkebunan itu.
Yang lebih miris lagi gaji para karyawan yang dipecat tersebut ketika mereka meminta supaya dibayar oleh Manejer perkebunan itu bernisial L malah menyuruh supaya, gaji mereka itu diambil di Polsek Rambah Samo.
Mendengar itu cerita Samosir langsung Dia menjumpai Kapolsek Rambah Samo dan meminta gajinya, spontan kapolsek terkejut mendengarnya.
“Tidak benar itu,” cerita Samosir meniru yang disampaikan Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto SH, MH kepadanya.
Terkait hal ini pun, beberapa LSM di Rohul mengaku akan menggiring permasalahan ini hingga tuntas.
“Besok Senin tanggal 02 juli 2018 kita akan laporkan ke Pemerintahan dan DPRD Rohul, supaya tidak ada lagi penindasan di negri seribu suluk ini, apalagi ini perkebunan asing yang juga menurut investigasi, kami tidak ada mengantongi izin juga belum terdaftar di Kabupaten Rokan Hulu,” tegas Sekretaris LSM TOPAN RI Rohul Reyhan Amir Tambunan didampingi Andri Wakil Ketua.
Sementara itu, Kapolsek Rambah Samo IPTU Dedy Siswanto SH, MH yang dikonfirmasi Minggu, (1/7) melalui via selulernya, membenarkan ada Samosir pekerja itu mendatanginya, namun Dia sudah membantah pernyataan Manager Perusahaan sawit itu.
“Itu tidak benar, Managernya saja saya tidak kenal, dan sudah kita lakukan langkah untuk di mediasi oleh Bhabinkamtimas Polsek Rambah Samo yang wilayahnya disana, dan persoalan itu sudah lama sejak sebelum bulan puasa,” jelasnya membantah, pernyataan Manager perusahaan perkebunan sawit yang belum tau namanya itu. (h.nst)
Admin: Siti Putriani