Pemilu 2024 Tidak Dapat Ditunda Karena Putusan Pengadilan Negeri

HM.Ridwan Rangkuty,SH.MH

P.SIDIMPUAN(Malintangpos Online): Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.757/Pdt.G/2022/JKT.Pst, yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA yang menyatakan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan PEMILU 2024 sejak putusan dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, menurut saya cacat konstitusinal

Kenapa..? karena putusan tersebut melebihi kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri, jika dikaitkan dengan pokok perkara tentang keberatan Partai PRIMA tidak lolos verifikasi.

Hal itu disampaikan Advocad di Tabagsel H.M.Ridwan Rangkuty,SH.MH, Kamis malam(2/3) Via WhatsApp Ke Redaksi Malintang Pos Group

Kata Ridwan, Alasan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu hanya jika terjadi bencana alam yang menyeluruh di ranah Air, force majeure/ berupa kerusuhan gangguan keamanan negara, dan gangguan lainnya yang membuat Pemilu tidak dapat dilaksanakan.

PEMILU adalah agenda kegiatan negara yang di atur dalam UUD1945 dan UU PEMILU dan berkaitan erat dengan pelaksanaan UU lainnya seperti UU APBN.

Kata dia, Dari segi hukum acara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak KPU sudah menyatakan banding sebagai upaya hukum terhadap Putusan tersebut

” sehingga dari segi kekuatan hukum mengikatnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum,” ujarnya

Disampaikan, dari segi substansi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak merujuk Putusan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024 yang akan ditunda tersebut tetap sehingga tidak dapat dijadikan rujukan untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Dan jika ditelaah kapan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berkekuatan hukum tetap, maka jawabannya adalah bisa setelah selesai Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan

Karena,  proses lamanya pemeriksaan pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi kemudian lamanya proses pemeriksaan Perkara pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung bisa memakan waktu 2 sampai 3 tahun.

Oleh karena itu saya menghimbau kepada KPU dan jajarannya, BAWASLU dan jajaran serta pemerintah untuk tidak terpengaruh dengan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, tetap laksanakan Tahapan Pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jika menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan Partai PRIMA berdasar hukum dan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu maka seharusnya putusan majelis hakim memerintahkan KPU untuk memasukkan Partai PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024

” bukan menyentuh tahapan Pemilu apalagi menunda pelaksanaan tahapan Pemilu yang bukan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Advocad asal Mandailing Natal itu( Rel)

 

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Ratusan Paket Pangan Murah TP PKK Madina Terjual Salam Waktu Singkat

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Ratusan paket pangan murah dalam program Pangan Murah Ramadan Berkah TP Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Pasar Baru Panyabungan ludes dalam waktu singkat pada…

    Read more

    Continue reading
    Pendana dan Backingnya PETI di Madina Harus Diproses Hukum, Jangan Cuman Operator Lapangan

    JAKARTA(Malintangpos Online): Pengacara Nasional,H.Mohd.Amin Nasution,SH.MH, Mengharapkan kepada APH(Aparat Penegak Hukum) yang melakukan Penangkapan terhadap Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin(PETI) diwilayah Siabu, Batang Natal dan Linggabayu  untuk tebang pilih. ” Dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses