KEDIRI(Malintangpos Online): Kabupaten Kediri termasuk Kabupaten paling cepat kedua di Jawa Timur yang mengeluarkan regulasi alokasi pupuk bersubsidi.
SK Bupati Kediri Nomor 188.45/21/418.08/2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten Kediri telah ditetapkan pada 10 Januari 2022.
Pada tahun 2022 ini, alokasi pupuk bersubsidi untuk jenis Urea sebanyak 38.659 ton, SP-36 sebanyak 1.260 ton, NPK 26.665 ton.
Kemudian untuk Pupuk Organik Granul (POG) sebanyak 13.219 ton dan Pupuk Organik Cair (POC) sebanyak 2.844 ton.
Adapun, harga ecer tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk jenis Urea Rp 2.250 per kg, pupuk SP-36 Rp 2.400 per kg, pupuk ZA Rp1.700 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg.
Kemudian, pupuk organik granul Rp 800 per kg, dan pupuk organik cair Rp 20.000 per liter.
“Pupuk semua ada di kios. Tapi tidak bisa menjual kalau tidak ada SK Bupati, tapi SK (sekarang) sudah ada,” terang Mas Bup Dhito(PDIP)
Admin : iskandar hasibuan