
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama empat lembaga lain, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menandatangani nota kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Penandatangan serupa juga berlangsung serentak di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara. Hal ini merupakan komitmen pemerintah provinsi bersama BPN, Kejaksaan, dan instansi terkait untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf yang ada di semua daerah.
Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution mengatakan, penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mempercepat legalitas tanah wakaf di kabupaten ini sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Wabup Atika menjelaskan, Pemkab Madina menerima 102 sertifikat tanah wakaf yang segera didistribusikan ke desa atau kelurahan. Pendaftaran dan sertifikasi ini, lanjut dia, tidak dipungut biaya atau gratis.
Kajari Mohammad Nursaitias memastikan komitmen pihaknya membantu menyelesaikan permasalahan tanah wakaf yang belum besertifikat agar bisa kembali digunakan sebagaimana mestinya.

“Tanah wakaf yang bersengketa, bersama pemerintah daerah akan kami selesaikan persoalannya dan selanjutnya dibuat sertifikatnya untuk kembali difungsikan,” kata dia(Isk/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








