Pemkab Madina Lantik dan Kukuhkan 85 Pejabat Eselon III Dan IV

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 tentang persetujuan pengukuhan pelantikan pejabat struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Surat Mendagri Nomor : 800/1151/OTDA tanggal 23 Februari 2021 tentang persetujuan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Madina, Rabu (16/06), melantik dan mengukuhkan 85 pejabat eselon III dan IV.

Bupati Mandailing Natal Drs H.Dahlan Hasan Nasution diwakili Sekda Madina, Gozali Pulungan melakukan pelantikan dan pengukuhan terhadap 85 pejabat eselon III dan VI tersebut diaula kantor Bupati Madina dengan menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

Acara pelantikan dan pengukuhan yang dilaksanakan di Aula kantor Bupati Madina itu sebanyak tiga tahap.

Sekda Madina, Gozali Pulungan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa acara pelantikan dan pengukuhan kepada 85 pejabat eselon III dan IV tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Gozali juga menjelaskan, terkait pelantikan dan pengukuhan ini seyogianya di laksanakan beberapa bulan yang lewat. Namun karena satu tahun belakangan ini Madina ikut Pilkada, makanya kegiatan ini tertunda-tunda.

“Saya berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan ini dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing”.pintanya

Lalu beliau juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar dapat menyelesaikan target kinerja dan tetap menjaga loyalitas kepada pimpinan.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Madina Riswan Harahap melalui Kabid Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur Kirsa Ahmad SE menuturkan, pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab madina sudah mendapat persetujuan dari Mendagri. Dan pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan pemkab Madina ini tidak ada unsur politik, karena ini sudah merupakan tuntuan Undang-Undang yang harus kita jalankan.

Dan lanjutnya, ada dua surat persetujuan yang di keluarkan Mendagri yang belum kita jalankan waktu itu mengingat di Madina masih dalam masa Pilkada yakni pertama Surat Mendagri Nomor: 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 tentang persetujuan pengukuhan pelantikan pejabat struktural di Lingkungan pemkab Madina.

Kedua Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/1151/OTDA tanggal 23 Februari 2021 tentang persetujuan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan pemkab Madina”.paparnya

Ditambahkannya, pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon III dan IV ini juga dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur dan mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkab Madina

“Perubahan nomenklatur itu tertuang pada Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 54 tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten. Dan Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 51 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa”.terangnya

Kemudian sambungnya, peraturan Bupati Madina Nomor 11 Tahun 2020 Tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat pada Dinas Kesehatan Madina.(Komimfo/Dita Risky)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

About Dina Sukandar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.