Pemkab Madina Normalisasi Dua Sungai di Kelurahan Longat

PANYABUNGAN BARAT(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menurunkan alat berat jenis excavator untuk menormalisasi Aek Simarulaulak dan Aek Sarir di Kelurahan Longat, Kecamatan Panyabungan Barat.

Langkah tersebut sebagai upaya percepatan penanaman padi di sawah terdampak di Kecamatan Panyabungan Barat. Akibat luapan sungai pada akhir November lalu, puluhan hektare lahan terdampak.

Bupati H. Saipullah Nasution berkunjung ke Kelurahan Longat untuk melihat langsung dampak banjir yang terjadi beberapa pekan lalu.

“Derasnya arus sungai membawa material lumpur dan batuan kerikil ke sawah dan perkebunan warga sehingga sebagian tidak dapat ditanami,” kata dia pada Selasa, 16 Desember 2025.

Saipullah menjelaskan, Pemkab Madina telah menurunkan excavator untuk normalisasi sungai. “Normalisasi sungai Aek Sarir sedang dilakukan, ada satu kilometer yang harus dilakukan,” ujar dia.

Bupati mengungkapkan, sebelumnya Aek Simarulaulak telah dinormalisasi sepanjang satu kilometer.

Anggota DPRD Madina Hatta Usman Rangkuti berterima kasih atas respons cepat Pemkab Madina terhadap situasi yang dihadapi petani di Kecamatan Panyabungan Barat.

“Dengan normalisasi yang dilakukan oleh Pemkab Madina, semoga masyarakat dapat kembali bertani. Air sungai yang saat ini masuk ke lokasi pertanian warga akan berpindah pada posisinya,” kata dia(Dita/Isk)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    JPU Ajukan Banding Atas Putusan Kasus Pembunuhan Anggota Paskibra di Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, mengajukan upaya hukum Banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) terhadap terdakwa Yunus Syahputra dalam perkara…

    Read more

    Continue reading
    Penjara Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan DF Siswi Paskibra Kecamatan Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap YS, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almh. Diva Febriani, siswi SMA Negeri 1 Natal, sekaligus anggota Paskibra…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses