SIBUHUAN(Malintangpos Online): Praktik Pungutan liar (Pungli) yang banyak terjadi di negeri ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Salah satu upaya pemberantasan pungutan liar adalah dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau sering disebut Satgas Saber Pungli.
Untuk menyamakan persepsi dan menguatkan koordinasi terkait satgas tersebut maka Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada Rabu (15/11) betempat di Hotel Syamsiah Sibuhuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi, Wakapolres Tapanuli Selatan Kompol Hariun Dalimunthe, Kejaksaan Negeri Palas, Sekda Palas Arpan Nasution S.Sos yang juga Inspektur, juga dihadiri Forkompimda, Kapolsek Barumun AKP.Sudirman, Camat, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Palas tersebut dibuka oleh Wakil Bupati drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi.
Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, maka di Palas telah dikukuhkan Satgas Saber Pungli dan bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, pemberantasan dan serta siap memberikan sanksi tegas pada oknum yang kedapatan melakukan praktek pungli.
“Fokus area satgas saber pungli diantaranya pada pelayanan publik, pengadaan barang jasa dan lain lain,” terangnya.
Ahmad Zarnawi juga mengatakan meski Perpres tersebut telah berlaku tahun 2016 lalu, namun masih saja banyak kasus tentang pungli yang mencuat, karena banyaknya kejadian tersebut maka ini menjadi bentuk keprihatinan bagi kita semua.
“Kita ambil pelajarannya, sehingga kita tidak terlibat pungli dalam bentuk apapun juga,” tutupnya.(AH).
Admin: Dina Sukandar Hasibuan,A.Md